Riset Mendalam Daun Kratom, Sutarmidji Diskusi dengan Kemenko Polhukam RI

Dan dari diskusi yang dilakukan gubenur, maka harus ada solusi berupa riset mendalam hingga mengagendakan pertemuan selanjutnya

Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Gubernur Kalimantan Barat, H.Sutarmidji 

Riset Mendalam Daun Kratom, Sutarmidji Diskusi dengan Kemenko Polhukam RI

PONTIANAK - Gubernur Kalbar H Sutarmidji mendukung segera dilakukan penelitian pada tumbuhan kratom (Mitragyna speciosa) secara mendalam, agar bisa diambil kebijakan mengenai tanaman tradisional tersebut.

Hal tersebut disampaikan Sutarmidji usai melalukan diskusi bersama Asisten Deputi I/V Kamtibmas Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Brigjen TNI Gamal Haryo Putro di Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (15/8).

Gamal Haryo bersama stafnya sempat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kapuas Hulu, untuk meninjau langsung pabrik daun kratom milik pengusaha Kratom di Kecamatan Kalis.

Dan dari diskusi yang dilakukan gubenur, maka harus ada solusi berupa riset mendalam hingga mengagendakan pertemuan selanjutnya.

“Jangan sampai di satu sisi melarang tapi solusinya tidak ada bagi para petani. Pertmuan selanjutnya jangan dadakan, harus ada masa masa transisinya sambil dilakukan penelitian - penelitian," kata Midji usai melalukan diskusi.

Ia mengatakan harus melihat jenisnya, untuk ganja memang dilarang apakah kratom juga akan dilarang. "Lihat jenis daun Kratom memang mengandung zat adektif tapi zat adektif manfaatnya apa. Misanya bisa saja mereka mengkonsumsi ganja dan pengaruhnya pada daya pikir drastis berubah jika menggunakan sabu. Tapi kenapa kratom tidak langsung mempengaruhi prilaku orang pada saat itu," ujarnya.

Hal ini yang harus ditelit, kata dia. Sehingga ada perlakuan. Ia mengatakan ada usulan dari Kemenkes membicarakan hasil kajian dalam waktu 3 ,4 5 tahun harus benar-benar.  "Tapi kita lakukan juga upaya penelitian dan manfaatnya dan lain sebagaianya .

Baca: Peduli Kesehatan Mahsiswa KKL Integratif IAIN Pontianak Bagikan Masker

Kemudian mungkin ada diversifikasi masyarkaat harusnya kegiatan ekonominya ini sehingga dia tidak lagi atau mungkin ada suatu kegiatan ekonomi yang lebih besar lagi dari daun kratom," jelasnya.

Pertemuannya dengan pihak Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan masih dalam tahap diskusi untuk dicarikan solusis.

"Sayang ini bahan jenis obat. Kalau misal ini bisa untuk terapi orang ketergantungan zat adektif lain, kan bagus. Kita bisa ubah dalam bentuk kapsul dan sebagainya,” ujarnya.

Ia mengatakan kalau di negara Amerika sendiri kalau sudah skala obat dalam bentuk bubuk bisa sekitar 40 dolar atau sekitar 600 ribu.

"Kemudian terkait dengan pengaruh dari masyarakat yang mengolahnya yang mengasilkan debu-debu dan sebagainya akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan nanti akan ada pertemuan lanjutan ," ujarnya .

Ia mengatakan terkait dengan masa transisinya dengan waktu 4 tahun itu mulai dari kapan. Jadi apa yang harus dilakukan, kemudian penggantinya apa itu yang harus di pikirkan supaya masa transisinya jangan ada lagi begini begitu.

Sementara, pebisnis daun kratom asal Pontianak, Eddy Setyawan mengatakan, sampai saat ini belum ada larangan untuk jual beli daun kratom secara tertulis dan hanya dalam bentuk lisan saja.

Sebagai pengusaha menanggapi hal ini ia merasa santai saja. Karena belum ada pernyataan tertulis dan misalkan nanti ada itu larangan tentu akan diberikan masa transisi selama lima tahun.

"Jadi tidak semata-mata surat laranga nya terbit langsung di larang. Tidak seperti itu. Nanti akan ada masa sosialisasi, masa peralihan dan untuk petani ada pengganti tanaman lain atau apakah pemerintah akan menaikan harga karet, harga kelapa jadi bagus. Jadi pemerintah juga harus turun tangan," ujarnya.

Ia mengatakan sampai detik ini belum ada surat larangan .Kalau pun ada ia ingjn pihak terkait untuk menunjukan langsung .

"Sekarang tidak ada yang bisa nunjukan surat larangannya maka yang disampaikan gubernur kita juga benar , itu hanya isu dari BNN. Kita tidak khawatir kalau memang kedepan tidak di perbolehkan. Tapi mungkin ditingkat petani akan lebih terasa,karena kita usahanya tidak hanya itu saja dan ada usaha lain," jelasnya.
Ia katakan kalau untuk ditingkat pedangang usaha yang dijalankan tidak hanya itu saja dan ada usaha yang lainnya.

"Orang namanya usaha ada yang laris dan tidak itu sudah menjadi hal yang biasa. Seperti saya tidak hanya bisnis jual daun kratom. Salah satu usaha saya lainnya JNE di Paris II, dan sering isi training dan menjadi konsultan UKM, Digital marketing," imbuhnya.

Eddy melihat kalau untuk di Daerah Kalbar potensinya banyak sekali selain daun kratom ada juga madu hutan.

Namun ia mengaku keuntungan dari penjualan daun kratom ini sangat jelas. Terutama bagi petani karena harga karet dan sawit saat ini yang begitu turun. Tak sedikit membuat banyak petani beralih menjadi petani daun kratom.

"Dengar-dengar petani sahang juga ada yang beralih menjadi petanu daun kratom. Karena penjualan daun kratom sendiri memang harganya bagus . Tapi karena pemerintah memandngnya lain. Padahal di luar ngeri malah sudah di perbolehkan seperti di Amerika, Thailand sudah di perbolehkan, di Malaysia juga akan di perbolehkan," jelasnya.

Ia menganggap pemerintah kurang adanya wacana. Karena di Amerika barusan belum lama pada 9 Agustus tadinya melarang sekarang sudah di perboleh.

"Artinya pemerintah kita perlu melek sedikit. Akhirnya ini mengarah kepada perang dagang , akhirnya ada yang seperti mau monopoli atau mengatur itu kita tidak tau. Karena bisnis ini dari Pontianak langsung ke luar negeri ," ujarnya.

Ia mengatakan biasanya ia melakukan pengiriman daun kratom kepada konsumennya diluar negeri seperti di Amerika, Jerman , Thailand, dan Eropa.

"Pasaranya langsung dari saya ke pihak pembeli di luar negeri karena mereka langsung melakukan penawaran dengan saya. Jika mereka setuju langsung saya kirim ," jelasnya.

Ia mengatakan permintaan yang datang pun setiap bulan bervariasi. Bahkan ia pernah mengirim sampai 500 kg, dan saat pengiriman belum dikenakan pajak oleh pemerintah dan langsung di krim ke pihak pembeli karena belum adanya aturan terkain daun kratom .Jadi pajaknua masih dibebaskan.

Ia berharap jika memang dilarang nantinya sebaiknya dilakukanlah penelitian terbuka. "Silahkan pihak BNN meneliti kita juga meneliti kita satukan hasilnya seperti apa. Kita juga harus tau cara membedakan kratom apakah sebagai rometrial bubuk , ekstrak ,atau sebagai isolasi ," imbuhnya.

Kalau dalam bentuk bubuk sebenarnya tidak ada larangan dan sementara ini yang biasa ia kirim berupa bubuk dan dan tidak perlu dilarang karena masih alami

"Beda kalau di ekstrak sudah ada beberapa kandungan kimia jadi agak berbeda .apalagi isolasi beda lagi. Mungkin yang di maksud pihak yabg melarang itu dalam bentuk ekstrak ataupun isolasi. Tapi maskarakat umum melihat semua kratom berbahaya padahal tidak seperti itu," ujarnya.

Artinya masyarakat harus belajar lebih dalam lagi jangan samapi bicara tidak berdasarkan fakta penelitian .Karena di luar negeri mereka mengkonsumsi dan disana memang terbuka.

"Artinya kita jangan sampai seperti katak dalam tempurung harus melihat fakta diluar negeri seperti apa. Kalau kita malas cari informasi taunya hanya info yang lama jadinya kan tidak update. Kita harus terbuka terhadap informasi dari luar," pungkasnya.

Obar Tradisional

Daun Kratom masih hangat diperbincangkan saat ini terkait larangan untuk diperjulan belikan secara bebas. Hal ini masih terus didiskusikan untuk mencari solusi bagi petani yang memang menjadikan daun kratom sebagai sumber mata pencarian.

Namun dari sisi kesehatan kratom juga mempunyai manfaat atau bisa dijadikan obat untuk beberapa jenis penyakit dengan cara tradisional.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan sebaiknya dilakukan penelitian terkait potensi daun kratom dapat dijadikan sebagai obat-obatan.

Ia juga mengatakan bahwa di negara Amerika daun keratom biasanya digunakan sebagai terapi pengganti ketergantungan terhadap narkotika.

Baca: 5 Fakta Suami Jual Istri Layani Intim Tiga Pria! Usia Belia dan Hamil 4 Bulan Pasang Tarif Jutaan

Sedangkan secara farmalogi fungsi lainnya bisa untuk obat Sedatif, Analgesik, Anti diare, Anti depresan, menurunkan daya ingat,gejala putus obat.

"Masyarakat Kapuas Hulu biasanya mengkonsumsi dalam bentuk teh dan mereka mengaku setelah minum teh daun kratom badan menjadi segar," ujarnya.

Ia mengatakan daun kratom juga biasa digunakan masyarakat di daerah untuk pengobatan tradisional.
"Menurut masyarakat khususnya di daerah Kapuas Hulu kratom dapat menurunkan tekanan darah tinggi, menghilangkan gatal pada kulit, menjaga dan menambah stamina, mengatasi batuk, meredakan nyeri, meredakan diare dan demam, bahkan oleh masyarakat juga di percaya bisa mengobati lemah syahwat ," ujarnya.

Biasanya metode pemanfaatan atau pemakaian melalui mengunyah daun kratom, perebusan daun basah maupun daun kering. Bisa juga dirokok, dihisap, diseduh, masukan kapsul, dibuat pil. 

Dukung Penelitiasn

Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mendukung untuk segera dilakukan penelitian pada tumbuhan kratom secara mendalam, agar bisa diambil kebijakan mengenai tanaman tradisional tersebut.

"DPR penuh mendukung segera lakukan penelitian, sehingga hasilnya mendalam dan final. Dari situ, baru kita ambil kebijakan. Setidaknya kalau itu bermanfaat untuk kesehatan, tapi mempunyai dampak misalkan, kita bisa ekspor penuh atau kita bisa penuh untuk industri," kata Daniel Johan, beberapa waktu lalu.

Tanaman kratom ditengarai sudah lama digunakan sebagai obat herbal penghilang rasa sakit, khususnya di Kalimantan Barat. Namun belakangan, kratom mulai disalahgunakan karena efeknya yang mirip dengan opium dan kokain.

Baca: Tiga Tokoh Kalbar Gagal Jadi Pahlawan Nasional, Yayasan Baru Terima Surat Kemensos

Baca: Edi Kamtono Inginkan Paskibraka Menjadi Panutan Generasi Muda

Dengan adanya penelitian itu, maka yang boleh dikonsumsi adalah hasil industrinya yang sudah dipastikan aman bagi manusia dan menjawab kesehatan masyarakat.

Saat ini, ujar dia, kratom dinilai masih berada di wilayah abu-abu, namun di sejumlah literatur, kratom dinilai sangat bermanfaat di bidang kesehatan, sosial, ekonomi dan kemanusiaan.

"Kami mendorong kepada pemerintah, kratom adalah produk strategis nasional yang berguna bagi dunia. Jangan tanpa penelitian yang mendalam, tiba-tiba kratom dilarang oleh Indonesia. Itu sama saja Indonesia sedang membuang hartanya sendiri," kata legislator dapil Kalimantan Barat tersebut.

Menilik sejumlah sumber, katanya daun kratom bernama latin Mitragyna speciosa (dari keluarga Rubiaceae), dikenal juga di Indonesia dengan nama daun purik atau ketum, dan telah lama digunakan sebagai obat herbal penghilang rasa sakit.

Daun kratom bisa dimakan mentah, diseduh seperti teh atau diubah menjadi kapsul, tablet, bubuk, dan cairan. Kratom telah banyak digunakan di Kalbar.

Mitragyna speciosa
* Nama latin daun kratom Mitragyna speciosa (dari keluarga Rubiaceae)
* Di Indonesia dengan nama daun purik atau ketum, dan telah lama digunakan sebagai obat herbal penghilang rasa sakit; bisa dimakan mentah, diseduh seperti teh, atau diubah menjadi kapsul, tablet, bubuk, dan cairan.

Mulai Disalahgunakan
* Sebagai narkoba karena efeknya yang mirip dengan opium dan kokain.

Efek pada Tubuh
* Mengunyah daun kratom biasanya dilakukan untuk menghasilkan energi seperti saat mengonsumsi kafein, atau sebagai obat tradisional untuk penyakit, mulai dari diare sampai rasa sakit pada tubuh.

* Dalam dosis rendah, kratom dapat memberikan efek stimulan.
* Kratom dapat membuat seseorang merasa memiliki lebih banyak energi, lebih waspada, dan lebih bahagia.

* Bahan aktif utama kratom adalah alkaloid mitraginin dan 7-hydroxymitragynine yang telah terbukti dapat memberikan efek analgesik, anti-inflamasi, atau pelemas otot.

* Kratom sering digunakan untuk meredakan gejala fibromyalgia.
( intoleransi terhadap stres dan rasa sakit yang biasanya ditandai dengan nyeri pada tubuh, sulit tidur, dan kelelahan).

* Jika kratom digunakan dalam dosis tinggi (sekitar 10 hingga 25 gram atau lebih), maka dapat memberikan efek sedatif seperti narkotika.

* Drug Enforcement Administration (DEA) mengatakan bahwa konsumsi kratom berlebih dapat menyebabkan gejala psikotik dan kecanduan psikologis.

Sumber: https://hellosehat.com/

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved