Riset Mendalam Daun Kratom, Sutarmidji Diskusi dengan Kemenko Polhukam RI

Dan dari diskusi yang dilakukan gubenur, maka harus ada solusi berupa riset mendalam hingga mengagendakan pertemuan selanjutnya

Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Gubernur Kalimantan Barat, H.Sutarmidji 

Riset Mendalam Daun Kratom, Sutarmidji Diskusi dengan Kemenko Polhukam RI

PONTIANAK - Gubernur Kalbar H Sutarmidji mendukung segera dilakukan penelitian pada tumbuhan kratom (Mitragyna speciosa) secara mendalam, agar bisa diambil kebijakan mengenai tanaman tradisional tersebut.

Hal tersebut disampaikan Sutarmidji usai melalukan diskusi bersama Asisten Deputi I/V Kamtibmas Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Brigjen TNI Gamal Haryo Putro di Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (15/8).

Gamal Haryo bersama stafnya sempat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kapuas Hulu, untuk meninjau langsung pabrik daun kratom milik pengusaha Kratom di Kecamatan Kalis.

Dan dari diskusi yang dilakukan gubenur, maka harus ada solusi berupa riset mendalam hingga mengagendakan pertemuan selanjutnya.

“Jangan sampai di satu sisi melarang tapi solusinya tidak ada bagi para petani. Pertmuan selanjutnya jangan dadakan, harus ada masa masa transisinya sambil dilakukan penelitian - penelitian," kata Midji usai melalukan diskusi.

Ia mengatakan harus melihat jenisnya, untuk ganja memang dilarang apakah kratom juga akan dilarang. "Lihat jenis daun Kratom memang mengandung zat adektif tapi zat adektif manfaatnya apa. Misanya bisa saja mereka mengkonsumsi ganja dan pengaruhnya pada daya pikir drastis berubah jika menggunakan sabu. Tapi kenapa kratom tidak langsung mempengaruhi prilaku orang pada saat itu," ujarnya.

Hal ini yang harus ditelit, kata dia. Sehingga ada perlakuan. Ia mengatakan ada usulan dari Kemenkes membicarakan hasil kajian dalam waktu 3 ,4 5 tahun harus benar-benar.  "Tapi kita lakukan juga upaya penelitian dan manfaatnya dan lain sebagaianya .

Baca: Peduli Kesehatan Mahsiswa KKL Integratif IAIN Pontianak Bagikan Masker

Kemudian mungkin ada diversifikasi masyarkaat harusnya kegiatan ekonominya ini sehingga dia tidak lagi atau mungkin ada suatu kegiatan ekonomi yang lebih besar lagi dari daun kratom," jelasnya.

Pertemuannya dengan pihak Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan masih dalam tahap diskusi untuk dicarikan solusis.

"Sayang ini bahan jenis obat. Kalau misal ini bisa untuk terapi orang ketergantungan zat adektif lain, kan bagus. Kita bisa ubah dalam bentuk kapsul dan sebagainya,” ujarnya.

Ia mengatakan kalau di negara Amerika sendiri kalau sudah skala obat dalam bentuk bubuk bisa sekitar 40 dolar atau sekitar 600 ribu.

"Kemudian terkait dengan pengaruh dari masyarakat yang mengolahnya yang mengasilkan debu-debu dan sebagainya akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan nanti akan ada pertemuan lanjutan ," ujarnya .

Ia mengatakan terkait dengan masa transisinya dengan waktu 4 tahun itu mulai dari kapan. Jadi apa yang harus dilakukan, kemudian penggantinya apa itu yang harus di pikirkan supaya masa transisinya jangan ada lagi begini begitu.

Sementara, pebisnis daun kratom asal Pontianak, Eddy Setyawan mengatakan, sampai saat ini belum ada larangan untuk jual beli daun kratom secara tertulis dan hanya dalam bentuk lisan saja.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved