Pengamat Sarankan KPU Fasilitasi Anggota DPRD Untuk Pengisian LHKPN

Pengamat FISIP Untan, Dr. Erdi, M.Si menyarankan agar KPU maupun DPRD secara kelembagaan untuk memfasilitasi Anggota DPRD

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pengamat FISIP Untan, Dr. Erdi, M.Si. 

Memang, KPK sering menghubungkan ketaatan terhadap kewajiban menyampaikan LHKPN ini dengan wujud transparansi.

Ketika seseorang calon penyelenggara negara dan atau anggota DPR tidak menyampaikan itu, maka transparansi mereka dikatakan rendah.

Sebagian lagi menyodorkan alasan gagap teknologi atau gaptek sehingga tidak dapat mengisi LHKPN. Apapun alasannya, tentu tidak dapat dibenarkan karena LHKPN itu bersifat mutlak dan tidak boleh tidak disampaikan.

Dengan menyampaikan LHKPN setiap tahun, tentu ada media kontrol, kelogisan dan keajegan dari perkembangan harta kekayaan penyelenggara negara; sehingga LHKPN ini, selain menjadi sarana kontrol untuk melakukan treasure accounting juga untuk mendeklerasikan kejelasan status dan asal-usul harta kekayaan seorang penyelenggara negara.

Intinya, sekali sukses dalam mengisi LHKPN, maka proses pelaporan lanjutannya akan sukses juga. Ketika proses awal ini tidak tuntas, LHKPN ini akan menjadi momok dan beban pikiran anggota dewan.

Saya menyarankan agar seluruh anggota dewan tidak lagi menyatakan alasan untuk tidak dapat mengisi LHKPN, karena laporan ini dilakukan di awal menjabat, selama menjabat dan akhir menjabat.

Memenuhi syarat penyampaian LHKPN berarti dewan telah ikut memberi contoh yang baik kepada eksekutif sehingga fungsi pengawasan dewan pada pemerintah tidak lagi dipersoalkan, baik oleh publik maupun oleh eksekutif.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved