Pengamat Sarankan KPU Fasilitasi Anggota DPRD Untuk Pengisian LHKPN
Pengamat FISIP Untan, Dr. Erdi, M.Si menyarankan agar KPU maupun DPRD secara kelembagaan untuk memfasilitasi Anggota DPRD
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Pengamat Sarankan KPU Fasilitasi Anggota DPRD Untuk Pengisian LHKPN
PONTIANAK - Pengamat FISIP Untan, Dr. Erdi, M.Si menyarankan agar KPU maupun DPRD secara kelembagaan untuk memfasilitasi Anggota DPRD terpilih mengisi LHKPN. Hal ini dilakukan, kata dia, agar tidak ada Anggota DPRD terpilih terlambat menyerahkan LHKPN.
Berikut analisanya.
Jikalau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu dianggap sebagai sesuatu yang wajib; maka memenuhinya tidak dapat diabaikan, apalagi ditawar-tawar. Itu idealnya!
Sebenarnya, mengisi LHKPN itu tidak sulit asalkan ada kemauan dari pelapor untuk mengisi form yang telah disediakan secara online oleh KPK.
Namun, persoalannya bukan mau atau tidak mau; tetapi pelaporan dimaksud tergolong rumit sehingga membuat orang menjadi malas.
Baca: Gara-gara Ini, Ayu Ting Ting Sindir Nenek Bilqis, Umi Kalsum Syok Hingga Tak Percaya?
Baca: Bayi Baru Lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan Ternyata Juga Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan
Baca: FOTO: Pemukiman Warga Jalan Ampera Kubu Raya Porak Poranda Pasca Diterjang Angin Puting Beliung
Oleh karena itu, saran saya agar calon anggota dewan (anggota baru dan lama) agar difasilitasi oleh KPU dan DPRD untuk melengkapinya sebelum dilantik, sesuai ketentuan yang berlaku.
Tentukan hari pelatihan, umumkan data yang mesti disiapkan dan lain sebagainya. Kirimi mereka surat satu per satu yang berisi hal-hal di atas dan pastikan seluruh anggotra DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih untuk ikut acara fasilitasi pengisian ini.
Buatkan Daftar Nama yang belum dan telah menyampaikan LHKPN itu. Bagi mereka yang sudah mengisi, boleh tidak ikut fasilitasi asal dibuatkan surat penrnyataan bersedia menyampaikan LHKPN selama menjabat dan di akhir masa jabatan.
Dengan rumitnya metode pengisian LHKPN dan tidak adanya fasilitasi, maka kita tidak dapat menyalahkan anggota dewan terpilih sebagai orang yang tidak komit; apalagi menghubungkan itu dengan komitmen rendah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedapat mungkin fasilitasi anggota dewan terpilih untuk mengisi LHKPN agar tuntas sebelum pelantikan!
Jumlah yang belum menyampaikan LHKPN sebagaimana data yang disampaikan oleh salah seorang komisioner KPU di atas adalah 20 orang dari 65 anggota terpilih; maka jumlah itu termasuk tinggi (31 persen).
Oleh karena itu, saya sarankan untuk: Pertama, KPU mendesak partai dari anggota yang belum menyampaikan laporan itu untuk segera menyampaikan LHKPN.
Kedua, tunda pelantikan secara keseluruhan agar mereka yang belum menyampaikan laporan itu terdesak oleh anggota lain untuk melengkapi laporan. Ketiga, fasilitasi untuk pengisian LHKPN sebelum pelantikan.
Sesuai laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang kepatuhan para penyelenggara negara, khususnya anggota legislatif dalam menyerahkan LHKPN hingga 31 Maret 2019 yang merupakan batas akhir dari penyerahan LHKPN oleh legislatif masih di bawah 50 persen, Sementara posisi Kalbar, yang belum tinggal hanya 31 persen.
Oleh karena itu, Kalbar masih di atas rata-rata nasional. Meskipun begitu, tidak boleh berhenti di angka 69 persen; LHKPN itu harus mencapai 100 persenkarena sudah menjadi syarat mutlak untuk pelantikan dewan.
Baca: TRIBUNWIKI: Ini Puskesmas Rawat Inap di Pontianak Timur
Baca: BMKG Prakiraan Potensi Hujan Wilayah Kalbar
Baca: SEDANG LIVE: PSM Makassar Vs Barito Putera, Skor Sementara 0-0, Cek Streaming & Live Score
Memang, KPK sering menghubungkan ketaatan terhadap kewajiban menyampaikan LHKPN ini dengan wujud transparansi.
Ketika seseorang calon penyelenggara negara dan atau anggota DPR tidak menyampaikan itu, maka transparansi mereka dikatakan rendah.
Sebagian lagi menyodorkan alasan gagap teknologi atau gaptek sehingga tidak dapat mengisi LHKPN. Apapun alasannya, tentu tidak dapat dibenarkan karena LHKPN itu bersifat mutlak dan tidak boleh tidak disampaikan.
Dengan menyampaikan LHKPN setiap tahun, tentu ada media kontrol, kelogisan dan keajegan dari perkembangan harta kekayaan penyelenggara negara; sehingga LHKPN ini, selain menjadi sarana kontrol untuk melakukan treasure accounting juga untuk mendeklerasikan kejelasan status dan asal-usul harta kekayaan seorang penyelenggara negara.
Intinya, sekali sukses dalam mengisi LHKPN, maka proses pelaporan lanjutannya akan sukses juga. Ketika proses awal ini tidak tuntas, LHKPN ini akan menjadi momok dan beban pikiran anggota dewan.
Saya menyarankan agar seluruh anggota dewan tidak lagi menyatakan alasan untuk tidak dapat mengisi LHKPN, karena laporan ini dilakukan di awal menjabat, selama menjabat dan akhir menjabat.
Memenuhi syarat penyampaian LHKPN berarti dewan telah ikut memberi contoh yang baik kepada eksekutif sehingga fungsi pengawasan dewan pada pemerintah tidak lagi dipersoalkan, baik oleh publik maupun oleh eksekutif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pengamat-fisip-untan-dr-erdi-msi.jpg)