Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Memberikan Anak kepada Orang Lain untuk Diadopsi
Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Memberikan Anak kepada Orang Lain untuk Diadopsi
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Ustadz Abdul Somad mendapat pertanyaan dari netizen terkait memberikan anak kepada orang lain untuk diadopsi.
Dalam pertanyaannya, disampaikan bahwa apakah berdosa ketika memberikan seorang anak kepada orang lain untuk diadopsi karena orangtua asli tidak mampu secara ekonomi?
Sementara di sisi lain bayi itu butuh gizi dan acupan yang cukup.
Menjawab hal itu, Ustadz Abdul Somad mengatakan, orang ingin punya anak sampai bayi tabung ratusan juta.
"Ini sudah punya anak, diberikan kepada orang lain. Maka anak musti kita didik, musti kita besarkan," kata Ustadz Abdul Somad.
UAS mengutip hadits yang menyatakan bahwa kalau manusia mati, putus amalnya kecuali tiga. Satu di antaranya anak yang Soleh.
Baca: Doa Agar Terbebas dari Lilitan Utang: Ustadz Adi Hidayat dan Ustadz Abdul Somad Ajarkan Bacaannya
Baca: Apa Hukum Menebalkan Bulu Mata Menggunakan Serum? Ini Jawaban Tegas Ustadz Abdul Somad (UAS)
"Tapi karena ekonomi susah, maka anak ini diadopsi orang lain. Apakah boleh melakukan adopsi?," kata Ustadz Abdul Somad.
UAS menegaskan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa melakukan adopsi.
Pertama, jangan sampai pakai bin atau binti bapak angkatnya.
Kedua, jangan sampai berdua-duaan si anak angkat dengan bapak angkatnya kalau anak perempuan.
Begitu juga kalau anaknya laki-laki jangan sampai berdua-duaan dengan ibu angkatnya.
"Karena mereka tidak mahrom. Mesti dijaga," tegas Ustadz Abdul Somad.
Ketiga, jangan sampai harta warisan diberikan semua ke anak adopsi tadi.
Itu tidak boleh. Wasita dalam Islam tak boleh dari sepertiga harta.
"Sayang dengan anak adopsi tadi, beri dia wasiat tak lebih dari sepertiga total harta," pungkas Ustadz Abdul Somad.