Apa Hukum Menebalkan Bulu Mata Menggunakan Serum? Ini Jawaban Tegas Ustadz Abdul Somad (UAS)

Apa Hukum Menebalkan Bulu Mata Menggunakan Serum? Ini Jawaban Tegas Ustadz Abdul Somad (UAS)

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
stylecraze.com/grid.id
Ilustrasi 

Apa Hukum Menebalkan Bulu Mata Menggunakan Serum? Ini Jawaban Tegas Ustadz Abdul Somad (UAS)

Ustadz Abdul Somad mendapat pertanyaan mengenai boleh atau tidak mempertebal dan memanjangkan bulu mata.

Pertanyaan itu, dijawab Ustadz Abdul Somad melalui channel Youtube Ustadz Abdul Somad Official.

"Saya mau tanya Ustadz, kan extension bulu mata itu haram. Tapi kalau pakai serum yang terbuat dari minyak kelapa atau minyak zaitun, boleh tidak Ustadz? Soalnya ini mempertebal dan memanjangkan bulu mata," kata Ustadz Abdul Somad menjawab pertanyaan netizen.

Ustadz Abdul Somad menegaskan, yang tidak boleh itu merobah-robah, mengotak-atik yang tidak normal.

"Adapun bulu matanya kurang lebat lalu dia pakai kemiri, pakai minyak zaitun, tidak termasuk dalam kategori hadits yang dilarang, dilaknat," kata UAS.

Baca: Niat Puasa Senin Kamis dan Doa Buka Puasa, Ustadz Abdul Somad Ungkap Keutamaan Puasa Senin Kamis

Baca: Ustadz Abdul Somad (UAS) Ungkap Hukum Menggunakan Kulit Binatang Buas

Baca: Apakah Halal Upah Mengerjakan Proyek Rumah Ibadah Non Muslim? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Baca: Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Mengkonsumsi Ganja yang Dijadikan Sayur Mayur

Ustadz Abdul Somad kemudian menyampaikan hadits riwayat Ibnu Mas'ud ra.

"Allah melaknat perempuan tukang buat tato, minta buatkan tato, mencabut bulu mata, menjarangkan giri, merobah-robah ciptaan Allah. Operasi plastik, masukkan silikon, otak-atik, ini yang tidak boleh," tegasnya.

"Adapun dengan yang herbal, normal, tidak mengutak-atik, membuat yang tidak normal menjadi normal," lanjut UAS.

"Adapun yang sudah normal, diotak-atik sehingga menjadi tidak normal, kitapun ketakutan melihatnya, ini naudzubillah. Mudah-mudahan Allah menyelamatkan kita dari perbuatan ini," pungkas Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad sebelumnya mengungkapkan hukum mengkonsumsi daun ganja yang dijadikan sayur mayur.

Hal itu disampaikan Ustadz Abdul Somad setelah menerima pertanyaan yang disampaikan kepadanya.

"Pak Ustadz Mau tanya. Mengkonsumsi daun ganja dijadikan sayur mayur apa hukumnya?," kata Ustadz Abdul Somad membacakan pertanyaan netizen.

Menjawab hal itu, Ustadz Abdul Somad menyampaikan bahwa setiap yang memabukkan, apapun namanya yang memabukkan, maka dia khamar.

"Maka setiap yang memabukkan itu hukumnya haram," kata Ustadz Abdul Somad

"Ganja, sabu-sabu, putau, hipnol, kecubung, setiap yang memabukkan haram," tegasnya. 

Lalu bagaimana kalau mengkonsumsinya hanya sedikit saja? 

Ustadz Abdul Somad mengatakan, itu tetap saja haram.

"Kalau banyaknya mabuk, maka sedikitnya pun tetap haram," kata Ustadz Abdul Somad.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved