Dirjen Gakkum KLHK Terjunkan Tim Penyebab Karhutla di Kalbar, 7 Koorporasi Perkebunan Terperiksa
Hal tersebut dilakukan setelah adanya indikasi kenaikan jumlah titik hotspot di Kalbar secara signifikan pada periode bulan Juli hingga Agustus.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Ishak
Dirjen Gakum KLHK Terjunkan Tim Penyebab Karhutla di Kalbar, 7 Koorporasi Perkebunan Terperiksa
PONTIANAK - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada KLHK Rasio Ridho Sani menuturkan pihaknya telah menugaskan tim selama hampir dua pekan lalu ke Kalbar untuk mengamati secara mendalam bagaimana peristiwa Karhutla bisa terjadi di Kalimantan Barat.
Hal tersebut dilakukan setelah adanya indikasi kenaikan jumlah titik hotspot di Kalbar secara signifikan pada periode bulan Juli hingga Agustus.
"Saat ini sudah ada tujuh perusahaan perkebunan di Kalbar yang sudah kita panggil untuk dimintai keterangan dan menghadap penyidik kami," ujarnya saat rapat koordinasi penanggulangan karhutla di Balai Petitih Kalbar, Senin (12/9/2019)
Baca: Ini Ketegasan Kapolres Terhadap Karhutla di Kapuas Hulu
Baca: Gubernur Sutarmidji: Bupati dan Wali Kota Harus Tegas Tangani Karhutla
Beberapa perusahan yang telah di periksa di antaranya PT MAS, PT UKI, PT DAS, PT YKM, PT SUM, PT PLD dan PT SP.
"Kita juga sudah melakukan pemasangan Plang penyegelan bahwa lokasi yang terbakar akan menjadi titik awal penyidikan dan penyelidikan," ujarnya.
Penyegelan dilakukan lantaran di areal konsesi ditemukan adanya ditemukan titik api dan bekas lahan terbakar. Pihaknya juga akan mendalami temuan tersebut apa penyebab dari kebakaran tersebut.
Baca: Gubernur Sutarmidji Kesal Ada Perusahaan Perkebunan Mangkir Rakor Karhutla, Merasa Ditantang
Baca: Pemprov Kalbar Undang Perusahaan Perkebunan Guna Koordinasi Tanggulangi Karhutla
"Kita juga akan lihat apa saja yang terjadi di lapangan. Kita mengenal istilah tanggung jawab mutlak, pemilik lokasi harus bertanggung jawab terhadap karhutla di lokasi mereka," ujarnya.
Ia juga memaparkan sudah ada dua perusahaan di Kalbar juga dipersiapkan untuk diajukan gugatan perdata. Paling lambat dua pekan kedepan berkasnya akan masuk ke pengadilan.