Mau Potong Hewan Kurban, Ini Pesan MUI Singkawang
etua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Singkawang, Muhlis mengingatkan para pemotong hewan kurban untuk mengikuti aturan
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Mau Potong Hewan Kurban, Ini Pesan MUI Singkawang
SINGKAWANG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Singkawang, Muhlis mengingatkan para pemotong hewan kurban untuk mengikuti aturan sesuai syariat Islam.
MUI Kota Singkawang, Kementerian Agama Kota Singkawang serta Dinas Pertanian Kota Singkawang sudah melakukan sosialisasi terkait pemotongan hewan kurban.
“Sosialisasi terkait melaksanakan pemotongan hewan kurban sudah kita laksanakan, dan pemotong hewan sudah tahu bagaimana memperlakukan hewan dengan baik,” katanya, Jumat (9/8/2019).
Dia menjelaskan sosialisasi dalam pemotongan hewan kurban tiap tahun dilaksanakan, sehingga diharapkan para pemotong sudah tahu bagaimana memberlakukan hewan kurban, bagaimana mengemas dan memasukkan ke dalam kantong, dan membaginya sesuai dengan syariat Islam.
Baca: KPU Kubu Raya Tunggu Surat Untuk Penetapan Caleg Terpilih
Baca: SMK Amalaiyah Support Siswa Berprestasi Tak Hanya dibidang Dkademik
Baca: Kunjungan ke Kebun Percobaan di Sungai Kakap, Kementrian Pertanian RI : Kami Datang Untuk Kalbar
Dalam pemotongan hewan kurban juga harus diperhatikan syarat-syaratnya seperti pemotong haruslah Muslim, sudah akil baligh, dan tahu tata cara memotong hewan kurban, dan tentunya perlu tenaga yang kuat dalam pemotongan hewan kurban.
Masa pemotongan hewan kurban jumlahnya lebih dari satu hari. Masa pemotongan hewan kurban disunnahkan 10 Zulhijjah, 11 Zulhijjah, 12 Zulhijjah dan 13 Zulhijjah selama empat hari.
Pemotongan hewan kurban, juga tidak perlu dipaksakan harus selesai dalam satu hari.
“Jadi jangan dipaksakan satu hari pemotong melakukan pemotongan hewan kurban hingga belasan, namun kalau secara fisik mampu, tentu tidak masalah,” ujarnya.