Polri akan Tindak Tegas Anggota yang Membiarkan Terjadinya Karhutla di Daerahnya

Jokowi mengatakan, dibandingkan pada 2015, kondisi kebakaran hutan dan lahan pada tahun ini memang turun 81 persen.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 

JAKARTA- Polri akan menindak tegas anggota yang membiarkan terjadinya karhutla di beberapa daerah yang rawan peristiwa tersebut.

Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.

Menurut Dedi Prasetyo, penindakan tegas itu sesuai dengan itruksi Presiden Joko Widodo.

"Ada delapan polda yang menjadi fokus utama penanggulangan karhutla," kata Dedi di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

"Apabila delapan polda tersebut polresnya tidak melaksanakan mitigasi maksimal, dan terbukti melakukan pembiaran maka pimpinan Polri akan mengambil tindakan tegas," ujar Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan bahwa tindakan tegas yang dimaksud dapat berupa sanksi disiplin hingga dicopot dari jabatannya.

Baca: Albert Marbun:Tersus Yang Beroperasi Dekat Jembatan Pawan 2 tidak Sesuai Aturan

Baca: Sambut Baik Studi Banding DPRD Batang, Sujiwo Sampaikan Hal Ini

"Berupa copot dari jabatan. Kalau ada pelanggaran unsur disiplin lainnya bisa juga," tutur Dedi Prasetyo.

Dedi Prasetyo mengatakan bahwa titik api telah menurun pada Selasa (6/8/2019) kemarin.

Menurut Dedi Prasetyo, saat ini, titik api berjumlah sekitar 12 titik di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Selain itu, kata Dedi, polisi juga telah berhasil menangkap 10 tersangka terkait karhutla tersebut. "Yang berhasil diamankan sekitar 10 orang itu lebih banyak kepada individu. Dari wilayah Sumatera di Riau, Sumsel dan Jambi," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan, aturan main yang diberlakukan pada 2015, yakni akan mencopot jajaran kepolisian dan TNI di daerah jika tidak mampu mengatasi kebakaran hutan dan lahan, masih berlaku.

"Aturan main kita tetap masih sama. Saya ingatkan Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres. Aturan main yang saya sampaikan 2015 masih berlaku," kata Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Jokowi mengatakan, dibandingkan pada 2015, kondisi kebakaran hutan dan lahan pada tahun ini memang turun 81 persen.

Akan tetapi, jika dibandingkan dengan 2018, kebakaran hutan dan lahan tahun ini mengalami kenaikan. "Ini yang tidak boleh. Harusnya tiap tahun turun, turun, turun terus. Menghilangkan total memang sulit, tetapi harus tekan turun," kata Dedi Prasetyo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Akan Tindak Tegas Polisi yang Abai hingga Terjadi Kebakaran Hutan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved