Pertamina Ultimatum SPBU Yang Jual BBM Pada Oknum Untuk Diperjualbelikan Kembali
Terlebih pada BBM bersubsidi, tidak boleh dibeli dan dijual kembali dengan maksud meraup keuntungan.
Pertamina ranahnya untuk menertibkan SPBU bukan pengecer, kalau SPBU melanggar maka akan dijatuhi sanksi.
"Kalau bilang pengecer dilarang, Pertamina tidak bisa melarang pengecer dan memberikan sanksi, karena bukan wewenang dan otoritas dari Pertamina. Pihak Pertamina hanya bisa melarang SPBU untuk menjual BBM khususnya yang bersubsidi pada konsumen untuk dijual kembali," tegasnya.
Artinya apabila ada keterlibatan atau kerjasama yang dilakukan pihak SPBU dan pengecer. Maka sanksi hanya bisa diberikan pada SPBU sesuai dengan kesalahannya sampai pemberhentian operasional SPBU.
Pertamina hanya operator Migas dan tidak mempunyai wewenang menertibkan pengecer.
mereka sendiri mengambil di SPBU.
Didaerah seperti di Landak (Ngabang) banyaj pengecer besar yang mengambil di SPBU dan jaraknya tidak jauh dari SPBU, maka hal itu ditegaskannya Benny sudah menyalahi aturan dan pihak SPBU seharusnya tidak memberikan BBM pada mereka.
Ia menegaskan seharusnya tidak boleh dan oemda jangan memberikan rekomendasi. Kecuali jaraknya diatas 10 KM.
"Nah inikan ada pengecer pas depan SPBU, nah saat ini di Pontianak dan sekitarnya sangat banyak orang mengantre di SPBU dengan menggunakan motor besar. SPBU harusnya tidak memberikan lagi yang mengantre lebih dari satu kali," sarannya.
Selain itu, Pertamina dilarang menjual BBM pada kendaraan yang membawa tangki siluman.
"Kita juga larang SPBU memberikan BBM pada mereka yang mengntre lebih dari satu kali. Pertamina melarang SPBU kerjasama dengan oknum untuk dijual kembali," tegas Benny Hutagaol.