Pertamina Ultimatum SPBU Yang Jual BBM Pada Oknum Untuk Diperjualbelikan Kembali

Terlebih pada BBM bersubsidi, tidak boleh dibeli dan dijual kembali dengan maksud meraup keuntungan.

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MIA MONICA
Sales Executive Retail VI Pertamina Wilayah Kalbar, Benny Hutagaol saat ditemui di Kantor Pertamina Jalan Lentnan Sutoyo Pontianak, Minggu (12/5/2019) 

Pertamina Ultimatum SPBU Yang Jual BBM Pada Oknum Untuk Diperjualbelikan Kembali

PONTIANAK - Sudah jelas dalam aturan Undang-undang nomor 22/2001 tentang Migas mengenai larangan masyarakat membeli BBM untuk semua jenis dan diperjualbelikan kembali dengan maksud memperoleh keuntungan.

Terlebih pada BBM bersubsidi, tidak boleh dibeli dan dijual kembali dengan maksud meraup keuntungan.

Pihak PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh negara dalam menyalurkan BBM tidak bisa memberikan sanksi atau menindak para pelaku yang membeli BBM di SPBU untuk diperjual belikan lagi.

Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol saat diwawancarai menjelaskan memang pihaknya tidak bisa memberikan tindakan pada pelaku tersebut tapi bisa memberikan sanksi pada SPBU yang melakukan kerjasama.

Ia menegaskansiapa saja yang memperjual-belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.

Baca: Curi Motor, Tersangka Kelabui Bengkel Untuk Hidupkan Motor Curiannya

Baca: Gara-gara Bakar Tumpukan Kayu dan Daun Sawit, Seorang Warga di Riau Ditangkap Polisi

Baca: TRIBUNWIKI: Alamat Puskesmas di Kecamatan Kuala Mandor B

"Persoalannya pengecer itu apa membeli di SPBU? kan belum terbukti. Tentunya yang banyak membeli itukan konsumen, tidak mungkin pengecer membeli dengan membawa jerigen karena dilarang khususnya BBM yang subsidi," tegasnya

Lanjut disampaikannya, apabila berbicara masalah izin pengecer atau kios penjual BBM, tidak ada celah seharusnya untuk mereka mendapatkan izin terkecuali lokasi yang jauh dan itu direkomendasikan pemerintah daerah setempat guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Tapi untuk yang jauh, seperti daerah Batu Ampar dan daerah pedalaman lainnya atau dengan jarak diatas 10 KM dari SPBU harus ada rekomendasi dari Pemda agar mereka bisa menjual dan mendapatkan BBM," jelasnya.

Mereka pengecer yang mendapatkan rekomendasi dari Pemda berhak membeli di SPBU karena untuk kebutuhan masyrakat setempat.

Tidak semua tempat ada SPBU, sehingga ada kelonggaran atau aturan yang memperbolehkan mereka menjual kembali dengan rekomendasi Pemda.

Tapi ditegaskannya khusus di Pontianak seharusnya tidak ada, pasalnya SPBU ada 22 dan akan dibangun 2 SPBU lagi.

"Kalau ada pengecer lagi di Pontianak untuk apa? Tapi kalau ada jarak diatas 5 KM dan jalan jelek dan ada Pemda memberikan rekomendasi maka tidak masalah,".

Hal yang menjadi sorotan bukanlah pengecernya, selama ini adalah kesulitan warga membeli premium di SPBU.

Intinya tidak ada celah melegalkan pengecer, berdasarkan aturan yang ada kecuali Pemda memberikan rekomendasi karena disuatu wilayah tidak ada SPBU.

Pertamina ranahnya untuk menertibkan SPBU bukan pengecer, kalau SPBU melanggar maka akan dijatuhi sanksi.

"Kalau bilang pengecer dilarang, Pertamina tidak bisa melarang pengecer dan memberikan sanksi, karena bukan wewenang dan otoritas dari Pertamina. Pihak Pertamina hanya bisa melarang SPBU untuk menjual BBM khususnya yang bersubsidi pada konsumen untuk dijual kembali," tegasnya.

Artinya apabila ada keterlibatan atau kerjasama yang dilakukan pihak SPBU dan pengecer. Maka sanksi hanya bisa diberikan pada SPBU sesuai dengan kesalahannya sampai pemberhentian operasional SPBU.

Pertamina hanya operator Migas dan tidak mempunyai wewenang menertibkan pengecer.
mereka sendiri mengambil di SPBU.

Didaerah seperti di Landak (Ngabang) banyaj pengecer besar yang mengambil di SPBU dan jaraknya tidak jauh dari SPBU, maka hal itu ditegaskannya Benny sudah menyalahi aturan dan pihak SPBU seharusnya tidak memberikan BBM pada mereka.

Ia menegaskan seharusnya tidak boleh dan oemda jangan memberikan rekomendasi. Kecuali jaraknya diatas 10 KM.

"Nah inikan ada pengecer pas depan SPBU, nah saat ini di Pontianak dan sekitarnya sangat banyak orang mengantre di SPBU dengan menggunakan motor besar. SPBU harusnya tidak memberikan lagi yang mengantre lebih dari satu kali," sarannya.

Selain itu, Pertamina dilarang menjual BBM pada kendaraan yang membawa tangki siluman.

"Kita juga larang SPBU memberikan BBM pada mereka yang mengntre lebih dari satu kali. Pertamina melarang SPBU kerjasama dengan oknum untuk dijual kembali," tegas Benny Hutagaol.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved