Pertamina Ultimatum SPBU Yang Jual BBM Pada Oknum Untuk Diperjualbelikan Kembali
Terlebih pada BBM bersubsidi, tidak boleh dibeli dan dijual kembali dengan maksud meraup keuntungan.
Pertamina Ultimatum SPBU Yang Jual BBM Pada Oknum Untuk Diperjualbelikan Kembali
PONTIANAK - Sudah jelas dalam aturan Undang-undang nomor 22/2001 tentang Migas mengenai larangan masyarakat membeli BBM untuk semua jenis dan diperjualbelikan kembali dengan maksud memperoleh keuntungan.
Terlebih pada BBM bersubsidi, tidak boleh dibeli dan dijual kembali dengan maksud meraup keuntungan.
Pihak PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh negara dalam menyalurkan BBM tidak bisa memberikan sanksi atau menindak para pelaku yang membeli BBM di SPBU untuk diperjual belikan lagi.
Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol saat diwawancarai menjelaskan memang pihaknya tidak bisa memberikan tindakan pada pelaku tersebut tapi bisa memberikan sanksi pada SPBU yang melakukan kerjasama.
Ia menegaskansiapa saja yang memperjual-belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.
Baca: Curi Motor, Tersangka Kelabui Bengkel Untuk Hidupkan Motor Curiannya
Baca: Gara-gara Bakar Tumpukan Kayu dan Daun Sawit, Seorang Warga di Riau Ditangkap Polisi
Baca: TRIBUNWIKI: Alamat Puskesmas di Kecamatan Kuala Mandor B
"Persoalannya pengecer itu apa membeli di SPBU? kan belum terbukti. Tentunya yang banyak membeli itukan konsumen, tidak mungkin pengecer membeli dengan membawa jerigen karena dilarang khususnya BBM yang subsidi," tegasnya
Lanjut disampaikannya, apabila berbicara masalah izin pengecer atau kios penjual BBM, tidak ada celah seharusnya untuk mereka mendapatkan izin terkecuali lokasi yang jauh dan itu direkomendasikan pemerintah daerah setempat guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Tapi untuk yang jauh, seperti daerah Batu Ampar dan daerah pedalaman lainnya atau dengan jarak diatas 10 KM dari SPBU harus ada rekomendasi dari Pemda agar mereka bisa menjual dan mendapatkan BBM," jelasnya.
Mereka pengecer yang mendapatkan rekomendasi dari Pemda berhak membeli di SPBU karena untuk kebutuhan masyrakat setempat.
Tidak semua tempat ada SPBU, sehingga ada kelonggaran atau aturan yang memperbolehkan mereka menjual kembali dengan rekomendasi Pemda.
Tapi ditegaskannya khusus di Pontianak seharusnya tidak ada, pasalnya SPBU ada 22 dan akan dibangun 2 SPBU lagi.
"Kalau ada pengecer lagi di Pontianak untuk apa? Tapi kalau ada jarak diatas 5 KM dan jalan jelek dan ada Pemda memberikan rekomendasi maka tidak masalah,".
Hal yang menjadi sorotan bukanlah pengecernya, selama ini adalah kesulitan warga membeli premium di SPBU.
Intinya tidak ada celah melegalkan pengecer, berdasarkan aturan yang ada kecuali Pemda memberikan rekomendasi karena disuatu wilayah tidak ada SPBU.