Pantau Kesehatan Hewan Kurban, Distanak Kota Siapkan Tim Pengawas

Hewan kurban yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria sesuai dengan ajaran Islam.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Didit Widodo
Kompas.com/(THINKSTOCKPHOTOS)
Ilustrasi sapi kurban 

"Saya sejak tahun 2000 jualan kambing hingga sekarang. Insya allah kambing yang saya jual sudah memenuhi syarat untuk di kurbankan," ujarnya saat ditemui di lokasi berdagang.

Dirinya mengaku terdapat kenaikan harga dibandingkan hari-hari sebelumnya. Kemungkinan besar kisaran kenaikan harga berkisar 20 persen hingga 30 persen.

"Biasanya kalau harga daging kambing perkilo Rp 115 sekarang sudah Rp 120 hingga Rp 125 ribu," ujarnya.

Ia menceritakan pada idul adha tahun lalu, ia berhasil menjual kambing hingga 30 ekor. Bahkan ketika hari H masih ada konsumen yang ingin membeli kambing, namun seluruh kambing milikinya sudah habis diburu pembeli.

"Kambing saya ini semuanya kambing lokal, bukan dari luar. Harganya pun memang agak lebih mahal," ujarnya.

Ia memaparkan harga kambing yang dijualnya juga cukup bervariasi, tergantung dari ukuran dan bobot dari kambing.

"Paling murah Rp 2,5 Juta ada juga yang paling besar dengan berat mencapai 40 kg saya jual di kisaran Rp 4juta perekor," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Sunardi, pedagang kambing yang menggelar daganganya di Jln Husein Hamzah. Berbeda dengan Fahri, sunardi memilih untuk menjual kambing yang didatangkan dari pulau jawa. "Ini dari jawa bang, semuenye cukup untuk qurban," ujarnya.

Kambing yang dijual tersebut dibandrol dengan harga yang variatif. Mulai dari Rp 2,1 Juta sampai Rp 2,7 juta per ekor.

Pantau Pasar

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Heri Mustamin mengatakan keberadaan para pedagang kambing musiman di sejumlah titik di jalan kota Pontianak jelang Idul Adha merupakan pemandangan biasa yang setiap tahun muncul.

Menurutnya guna memastikan bahwa hewan ternak yang dijual benar-benar sesuai dan layak, tentunya pemerintah perlu turun tangan, agar tidak semakin semerawut dan tidak terkesan kumuh.

"Silahkan mereka itu (pedagang kambing, red) diatur mana saja yang dibolehkan, dan mana yang tidak boleh. Jika menempati lokasi yang dilarang tentu harus ditindak dan ditertibkan," ujarnya.

Menurutnya pemerintah kota melalui OPD terkait tentu juga harus memastikan bahwa hewan ternak yang dijual merupakan hewan yang layak dan memenuhi syarat untuk diqurbankan.

"Hewan yang diperjual belikan harus betul-betul memenuhi standar-standar dan ketentuan untuk berqurban," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved