Terkait Tak Bayar Upah Seorang Karyawannya, PT GAD Sebut Itu Kebijakan Pimpinan Perusahaan

Humas PT Green Agriculture Development (GAD), Kadir mengatakan terkait belum dibayarkan upah seorang karyawannya

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Jamin Wahyudi saat menunjukan surat kontrak kerjanya dengan PT GAD. 

Terkait Tak Bayar Upah Seorang Karyawannya, PT GAD Sebut Itu Kebijakan Pimpinan Perusahaan

KETAPANG - Humas PT Green Agriculture Development (GAD), Kadir mengatakan terkait belum dibayarkan upah seorang karyawannya yang bernama, Jamin Wahyudi hingga saat ini merupakan kebijakan pimpinan perusahaannya.

Menurut Kadir, sebelumnya pihaknya telah sepakat dengan serikat buruh yang menaungi Jamin Wahyudi untuk membayarkan upahnya sebanyak 75 persen dari gaji.

Baca: FOTO: Kondisi Udara di Kota Pontianak Seiring Meningkatnya Kepekatan Kabut Asap Akibat Karhutla

Baca: Disnakertrans Sebut Perusahaan Keliru Jika Tak Bayar Hak Seorang Karyawan Yang Sakit

Baca: Sakit Sejak Februari, Seorang Karyawan PT GAD Keluhkan Upah Yang Tak Kunjung Dibayar

Namun setelah dibicarakan ke pimpinan perusahaan, yang bersangkutan keberatan untuk membayarkan karena alasan yang kurang jelas.

"Sebelumnya kita sudah sepakat dengan pihak serikat buruh untuk membayarkan gaji Pak Jamin yang bulan Mei hingga Juli karena ada surat sakit sebesar 75 persen dari gaji. Tetapi terjadi miss komunikasi dengan pimpinan perusahaan yang membuat upahnya belum dikeluarkan," ujar Kadir saat dihubungi Tribun, Jumat (02/08/2019).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved