Disnakertrans Sebut Perusahaan Keliru Jika Tak Bayar Hak Seorang Karyawan Yang Sakit

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang turut menanggapi keluhan seorang karyawan PT Green Agriculture Development

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Jamin Wahyudi saat menunjukan surat kontrak kerjanya dengan PT GAD. 

Disnakertrans Sebut Perusahaan Keliru Jika Tak Bayar Hak Seorang Karyawan Yang Sakit

KETAPANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang turut menanggapi keluhan seorang karyawan PT Green Agriculture Development (GAD) bernama, Jamin Wahyudi yang gajinya tidak dibayar oleh pihak perusahaan selama empat bulan semenjak dirinya sakit.

"Kalau memang betul-betul sakit dan ada surat keterangannya, memang haknya karyawan tersebut untuk upahnya dibayar," ujar Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Ketapang, Agus Madi beberapa waktu lalu.

Agus menjelaskan, seorang karyawan yang sakit wajib dibayarkan hak-haknya dalam jangka waktu satu tahun dan harus memiliki keterangan dari dokter jika yang bersangkutan memang sedang sakit. Dan pihak perusahaan atau pemberi kerja juga dapat melakukan upaya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan tersebut setelah melalui tahapan selama satu tahun tersebut.

Baca: RANGKUMAN LENGKAP: Kemenangan Daud Yodan Atas Aekkawee, Lawan Terus Terpojok Tuntas di Ronde 6

Baca: Sakit Sejak Februari, Seorang Karyawan PT GAD Keluhkan Upah Yang Tak Kunjung Dibayar

Baca: Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi di Sengkubang, Tanda Lahir dan Nama di Kotak Susu Jadi Petunjuk

"Dan pihak pemberi kerja juga harus memiliki keterangan atau bukti-bukti dari dokter jika karyawan tersebut memang sudah tidak bisa melanjutkan pekerjaan dan hubungan kerja lagi," lanjutnya.

Untuk itu menurut Agus, hal seperti ini perlu adanya campur tangan pihak pemerintah untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Dan pihak pengawas dari Disnakertrans pun diakui Agus sedang melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved