Hukum Kurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia

Jawaban atas pertanyaan itu disampaikan Ustadz Adi Hidayat dan Ustadz Abdul Somad pada kesempatan yang berbeda......

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNNEWS.COM/FITRI WULANDARI
Jenis sapi limosin hasil penggemukan CV Sapi Bagus, yang diberikan PT Bintang Toedjoe kepada Tribunnews, di kantor Redaksi Tribunnews, Kompleks KG Group, Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018), dalam momentum menyambut Harir Raya Idul Adha. 

Hari Raya Idul Adha tak lama lagi menjelang.

Selain ibadah Solat Id, umat Islam juga akan melaksanakan ibadah kurban.

Ibadah kurban inilah yang menjadi satu di antara pembeda antara Idul Fitri dan Idul Adha.

Banyak pertanyaan mengenai bolehkah berkurban di bulan hajin ini, untuk orangtua yang sudah meninggal dunia?

Ustadz Adi Hidayat dalam satu ceramahnya menyatakan bahwa penyembelihan hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal boleh dilakukan.

Dalilnya bersumber pada hadits yang ada di Ibnu Majah nomor hadis 3221.

Baca: Kapan Waktu Tepat Menyembelih Hewan Kurban? Apa Boleh Malam Hari? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Baca: Apakah Orang Berkurban Harus Menyembelih Sendiri Hewan Kurbannya? Ada Pengecualian Bagi Perempuan

Ustaz Adi Hidayatmenjelaskan, Nabi ketika berkurban dengan 100 ekor hewan mengatakan:

"Ya Allah mohon terima kurban ini dari Muhammad SAW, dari keluarga besar Muhammad, untuk umatnya Muhammad SAW."

Para ulama mengatakan, kalimat pertama Muhammad satu kurban untuk satu orang.

Itu sah dan boleh saja, berkurban satu hewan untuk satu orang.

Misalnya, ada lima orang dalam satu keluarga berkurban masing-masing berkurban satu sapi.

Ustadz Adi Hidayat kemudian mengatakan, jika ada kemampuan boleh dan sah saja.

Kemudian yang kedua, untuk keluarga besar.

Jika hanya mampu satu ekor hewan saja, niatkan saja untuk keluarga besar.

Lalu yang ketiga, kata Ustaz Adi Hidayat, berkurban untuk umat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved