Pengisian Pengurus Parpol Diharapkan Demokratis
Cara demokratis melalui musyawarah ini kemudian diterjemahkan masing masing partai politik secara teknis kedalam AD dan ART mereka
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Pengisian Pengurus Parpol Diharapkan Demokratis
PONTIANAK - Partai politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab.
Keberadaan partai politik juga merupakan bentuk kemerdekaan berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran dan pendapat yang merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh Undang undang dasar.
Sebagai wujud lembaga demokrasi tentu dalam pengisian jabatan kepengurusannya diharapkan melalui mekanisme yang demokratis pula.
Baca: Polisi dan TNI Gencar Sosialisasi Larangan Bakar Hutan dan Lahan
Baca: Hasil dan Klasemen Liga 2 Seusai Big Match PSMS Medan Vs Sriwijaya FC & Blitar United Vs Perserang
Memang oleh UU tentang partai politik disebutkan bahwa kepengurusan partai politik disetiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART.
"Cara demokratis melalui musyawarah ini kemudian diterjemahkan masing masing partai politik secara teknis kedalam AD dan ART mereka," terang Presedium JaDI Kalbar, Umi Rifdiawaty, Kamis (1/8/2019).
Dan tentu masing-masing parpol akan mengklaim bahwa mekanisme yang mereka pilih dalam AD dan ART adalah mekanisme yang demokratis.
"Masyarakat tentu bisa juga menilai tingkat demokratisasi yang diterapkan masing masing parpol dalam melakukan pengisian kepengurusannya," tukas Umi.