Apakah Orang Berkurban Harus Menyembelih Sendiri Hewan Kurbannya? Ada Pengecualian Bagi Perempuan
Apakah Orang Berkurban Harus Menyembelih Sendiri Hewan Kurbannya? Ada Pengecualian Bagi Perempuan
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Demikian juga dengan orang-orang yang wajib ia nafkahi. Semua hewan kurban itu wajib disedekahkan.
"Jika kurban itu adalah kurban Sunnat, maka orang yang berkurban itu dianjurkan agar memakan sebagian dagingnya. Bahkan afdhal baginya untuk memakan satu suapan dari daging kurbannya itu untuk mengambil berkah dari ibadah kurbannya," jelas UAS.
Hal itu menurutnya berdasarkan Quran surah al Hajj ayat 28:
“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang- orang yang sengsara dan fakir”. (Qs. al-Hajj [22]: 28).
Dalam sebuah hadits disebutkan: "Ketika Rasulullah SAW kembali, beliau memakan hati hewan Qurbannya”. (HR. al-Baihaqi).
Apakah boleh membagikan daging Qurban ke negeri lain?
Ustadz Abdul Somad menegaskan, boleh hukumnya membagikan daging kurban ke negeri lain baik hewan kurban tersebut disembelih di tempat orang yang berkurban maupun di tempat lain (tempat daging kurban dibagikan) dengan syarat bahwa negeri lain tersebut lebih membutuhkan daging kurban.
Berikut ini rinciannya menurut pendapat empat mazhab:
1. Menurut Mazhab Hanafi, makruh hukumnya mengalihkan daging kurban dari suatu negeri ke negeri lain, sama seperti zakat, kecuali jika diberikan kepada kerabat orang yang berkurban atau kepada penduduk negeri lain yang lebih membutuhkan. Pengalihan distribusi tersebut tetap sah, meskipun hukumnya makruh.
2. Menurut Mazhab Maliki, tidak boleh mengalihkan pembagian daging kurban ke negeri lain yang jaraknya sejauh jarak meng-qashar shalat atau lebih, kecuali jika penduduk negeri tersebut lebih membutuhkan daripada negeri tempat orang yang berkurban, maka sebagian besar daging kurban wajib didistribusikan ke negeri tersebut, sedangkan sisanya diberikan kepada penduduk negeri orang yang berkurban.
3. Pendapat Mazhab Hanbali dan Syafi’i sama seperti pendapat Mazhab Maliki, boleh hukumnya mengalihkan pembagian daging kurban ke suatu negeri yang jaraknya kurang dari jarak meng-qashar shalat. Jika jarak negeri tersebut melebihi jarak qashar shalat, maka hukumnya haram.