Apakah Orang Berkurban Harus Menyembelih Sendiri Hewan Kurbannya? Ada Pengecualian Bagi Perempuan
Apakah Orang Berkurban Harus Menyembelih Sendiri Hewan Kurbannya? Ada Pengecualian Bagi Perempuan
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Hari Raya Idul Adha 1440 H yang biasa disebut hari raya kurban akan dirayakan sekitar dua minggu mendatang.
Momen Idul Adha, menjadi kesempatan umat Islam untuk memperbanyak ibadah khususnya berkurban.
Terkait kurban, ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan beberapa orang.
Satu di antaranya apakah orang yang berkurban mesti menyembelih hewan kurbannya sendiri?
Ustadz Abdul Somad dalam bukunya 33 Tanya Jawab Seputar Qurban menyampaikan, disunnahkan agar yang menyembelih hewan kurban tersebut adalah orang yang berkurban.
Menurut Ustadz Abdul Somad, hal itu berdasarkan Sunnah Rasulullah SAW, karena beliau menyembelih sendiri hewan kurbannya.
Namun demikian, boleh juga mewakilkannya kepada orang lain.
Baca: Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia Menurut 4 Mazhab
Baca: Apakah Menabung Emas di Pegadaian itu Riba? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad (UAS)
Baca: Apa Hukum Menebalkan Bulu Mata Menggunakan Serum? Ini Jawaban Tegas Ustadz Abdul Somad (UAS)
Baca: Ustadz Abdul Somad Klarifikasi Komentar di Twitter Nimbrung Presiden ILC Karni Ilyas & Sudjiwo Tedjo
"Karena dari penyembelihan seratus ekor hewan Qurban, sebagiannya diwakilkan Rasulullah SAW kepada Ali RA," tulis UAS.
Khusus untuk perempuan, Ustadz Abdul Somad mengatakan, penyembelihan hewan kurban dianjurkan agar mewakilkan kepada orang lain.
Pertanyaan berikutnya muncul. Bagi seseorang yang menyembelihkan hewan kurban orang lain, apakah ia mesti menyebutkan nama orang yang berkurban?
Menurut Ustadz Abdul Somad, ia tidak mesti menyebutkan nama orang yang berkurban, karena niat orang yang berkurban itu sudah mencukupi.
Jika ia tetap menyebutkan nama orang yang berkurban, maka itu boleh dilakukan, karena Rasulullah SAW pernah mengucapkan kalimat berikut:
“Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad”. Kemudian Rasulullah SAW menyembelih hewan Qurbannya”. (HR. Muslim).
Berikutnya, apakah orang yang berkurban boleh memakan daging hewan kurbannya?
Ustadz Abdul Somad menjawab, jika kurbannya itu adalah kurban wajib, seperti kurban nadzar, maka ia tidak boleh memakannya.
Demikian juga dengan orang-orang yang wajib ia nafkahi. Semua hewan kurban itu wajib disedekahkan.
"Jika kurban itu adalah kurban Sunnat, maka orang yang berkurban itu dianjurkan agar memakan sebagian dagingnya. Bahkan afdhal baginya untuk memakan satu suapan dari daging kurbannya itu untuk mengambil berkah dari ibadah kurbannya," jelas UAS.
Hal itu menurutnya berdasarkan Quran surah al Hajj ayat 28:
“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang- orang yang sengsara dan fakir”. (Qs. al-Hajj [22]: 28).
Dalam sebuah hadits disebutkan: "Ketika Rasulullah SAW kembali, beliau memakan hati hewan Qurbannya”. (HR. al-Baihaqi).
Apakah boleh membagikan daging Qurban ke negeri lain?
Ustadz Abdul Somad menegaskan, boleh hukumnya membagikan daging kurban ke negeri lain baik hewan kurban tersebut disembelih di tempat orang yang berkurban maupun di tempat lain (tempat daging kurban dibagikan) dengan syarat bahwa negeri lain tersebut lebih membutuhkan daging kurban.
Berikut ini rinciannya menurut pendapat empat mazhab:
1. Menurut Mazhab Hanafi, makruh hukumnya mengalihkan daging kurban dari suatu negeri ke negeri lain, sama seperti zakat, kecuali jika diberikan kepada kerabat orang yang berkurban atau kepada penduduk negeri lain yang lebih membutuhkan. Pengalihan distribusi tersebut tetap sah, meskipun hukumnya makruh.
2. Menurut Mazhab Maliki, tidak boleh mengalihkan pembagian daging kurban ke negeri lain yang jaraknya sejauh jarak meng-qashar shalat atau lebih, kecuali jika penduduk negeri tersebut lebih membutuhkan daripada negeri tempat orang yang berkurban, maka sebagian besar daging kurban wajib didistribusikan ke negeri tersebut, sedangkan sisanya diberikan kepada penduduk negeri orang yang berkurban.
3. Pendapat Mazhab Hanbali dan Syafi’i sama seperti pendapat Mazhab Maliki, boleh hukumnya mengalihkan pembagian daging kurban ke suatu negeri yang jaraknya kurang dari jarak meng-qashar shalat. Jika jarak negeri tersebut melebihi jarak qashar shalat, maka hukumnya haram.