Gubernur Sutarmidji Minta Aparat Usut Tuntas Mark-up Umur Korban Pengantin Pesanan

ada korban yang masih berusia 14 tahun namun ditingkatkan umurnya menjadi 24 tahun dan adapula yang 16 menjadi 28 tahun agar lolos secara administrasi

Penulis: Syahroni | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi tiba dan memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (25/7/2019) siang. Retno menyerahkan secara langsung dua WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. 

Gubernur Sutarmidji Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Mark-up Umur Korban Pengantin Pesanan

PONTIANAK - Gubernur Kalbar, Sutarmidji meminta pihak penegak hukum melakulan penelusuran terhadap mark-up umur para pengantin pesanan.

Pasalnya ada korban yang masih berusia 14 tahun namun ditingkatkan umurnya menjadi 24 tahun dan adapula yang 16 menjadi 28 tahun agar lolos secara administrasinya.

Baca: Dua Faktor Ini Bisa Sebabkan Gadis Kalbar Jadi Korban Kawin Kontrak atau Pengantin Pesanan

Baca: Terkait Pengantin Pesanan, Menlu Retno Marsudi Temui Pemerintah Tiongkok

Oleh sebab itu, Midji meminta pihak kepolisian menelusuri hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bahkan ditingkat RT untuk mencari simpul persoalan sehingga bisa memalsukan identitas tersebut.

Pemalsuan identitas para pengantin pesanan dari negara Tiongkok harus diungkap. 

Karenanya, Midji meminta pelaku ditindak tegas secara hukum, karena ini masalah kemanusiaan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved