Satres Narkoba Polresta Pontianak Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu, Berikut Kronologinya
Dari kelima tersangka yang diamankan, satu di antaranya yang berknisial LL merupakan warga Provinsi Kalimantan Tengah.
Penulis: Ferryanto | Editor: Ishak
Satres Narkoba Polresta Pontianak Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu, Berikut Kronologinya
PONTIANAK - Polresta Pontianak berhasil mengagalkan penyelendupan narkoba jenis Sabu seberat 1,5 kg dan 50 butir pil ekstasi yang akan dikirim ke Kalimantan tengah, pada Selasa (16/7/2019).
Kaporlesta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir pada press release yang di gelar di aula Mapolresta Pontianak Kamis (18/7/2019) mengungkapkan selain mengamankan 1,5 kg sabu, pihaknya juga turut mengamankan uang tunai sebanyak 200 juta rupiah.
Kapolres mengatakan bahwa pada pengungkapan kasus ini pihaknya mengamankan sebanyak 5 orang tersangka yang berinisial Aj, HB, DD, HR, dan LL, selain mengamankan 5 orang, pihak kepolisian juga telah menetapkan satu orang berinisial JK masuk dalam daftar pencarian orang.
Dari kelima tersangka yang diamankan, satu di antaranya yang berknisial LL merupakan warga Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca: Polresta Pontianak Amankan 1,5 Kg Sabu dari 5 Tersangka, Ini Identitasnya
Baca: Limpahkan ke Polresta Pontianak, Kapolsek Beberkan Kronologi Kasus Penipuan Berkedok Poin Traveloka
Di jelaskan Kapolres Pengungkapan kasus narkoba dengan berat 1,5 kg ini berawal saat pada minggu pertama bulan Juli 2019.
Di mana Satres Narkoba Polreta Pontianak mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari kampung beting Kecamatan Pontianak Timur menuju wilayah Kalimantan Tengah melalui jalur darat.
"Hasil Pengungkapakan hari ini, berdasarkan informasi yang kita dapatkan oleh Satres Narkoba Polresta Pontianak sejak tanggal 2 Juli 2019, bahwa ada transaksi jaringan narkoba dari Malaysia Pontianak dan Kalimantam Tengah,"
"Dengan data awal penyelidikan, diketahui bahwa ada pada hari Minggu 14 Juli 2019 saudara LL berangkat dari wilayah Kalteng ke Pontianak melalui jalan darat menggunakan sepeda motor dan menginap di salah satu hotel di Pontianak," tutur Kapolsres.
Baca: FOTO: Pemusnahan Barang Bukti 26,28 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Polda Kalbar dan Polresta Pontianak
Baca: Kombes Pol M Anwar Nasir Beberkan Capaian Polresta Pontianak
Selama LL di dalam hotel petugas terus melakukan pemantauan di hotel tersebut.
Lalu tak berselang lama, HB datang menemui LL, dan tak lama setelah itu HB keluar dari kamar yang ditempati oleh LL, ketika keluar, petugas pun lantas mengikuti HB hingga menuju ke rumah AJ di wilayah Kecamatan Pontianak Timur.
pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 LL keluar hotel menuju ke wilayah Tayan Hulu, dan saat itu tim dari Polresta pun terus mengikuti LL hingga ke Tayan Hulu, yang mana LL lantas menginap di Tayan Hulu.
Selanjutnya pada hari Selasa 16 Juli 2019 sekira pukul 6.30 WIB, petugas mendapatkan informasi HB keluar bersama DD dan HD dengan membawa kotak dan tas menuju ke terminal lintas negara di Kecamatan, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dan hendak menuju ke wilayah Kalimantan Tengah.
"Dari hasil profiling ada pelaku yang akan berangkat ke Kalimantan Tengah, dan pada hari Selasa dilakukan penghentian terhadap satu bus diduga ada penumpangnya yang akan berangkat ke Kalimantan Tengah membawa barang bukti sabu, Kamudian dilakukan penggeledahan dan ternyata benar ada sabu didalam barang bawaan tersangka,"ungkapnya.
Setelah mendapatkan ketiganya, ketiganya mengaku apihak Kepolisian pun langsung segera menuju kekediaman AJ di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, dan pihak kepolisian mendapati bahwa AJ berada dirumah.
Baca: FOTO: Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor Ditembak Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak
Baca: Residivis Kambuhan Dibekuk Jatanras Polresta Pontianak, Dihadiahi Timah Panas di Kedua Kakinya
Dikediaman AJ mendapatkan uang sejumlah 200 juta rupiah, saat itu juga petugas yang berada di Tayan Hulu lantas menangkap LL yang berada disana.
Saat melakukan pengembangan lebih lanjut, petugas mendapatkan informasi bahwa barang tersebut didapat dari laki - laki yang berinisial JK merupakan warga kecamatan Pontianak Timur, namun saat petugas kekediaman JK, JK sudah tak berada ditempat dan hingga kini JK masih buron.
Kapolres mengungkapkan bahwa saat diamankan, seluruh tersangka tidak melakukan perlawanan.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pada kasus kali ini, kelima orang yang di amankan memilki peran masing - masing.
"Dari lima orang ini, AJ (45) bertugas mengatur semua kegiatan, kemudian HB (28) yang bertugas sebagai kurir dengan upah 2 juta, DD(33) dan HD (45) bertugas menemani HB menemui LL, dan LL (53) ini bertugas menjual barang di Kalteng,"jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka yang di amankan akan di sangkakan dengan pasal 114 ayat 2, Sub pasal 112 ayat 2, lalu pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman Mati.