Polresta Pontianak Amankan 1,5 Kg Sabu dari 5 Tersangka, Ini Identitasnya
Tersangka HN berperan menemani HB. Dan tersangka LE yang menjual sabu ke Kalimantan Tengah.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
Polresta Pontianak Amankan 1,5 Kg Sabu dari 5 Tersangka, Ini Identitasnya
PONTIANAK - Sat Resnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,5 Kg, 50 butir ekstasi, dan uang tunai Rp. 200 Juta.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 5 orang, dan turut dihadirkan pada press rilis di aula Mapolresta Pontianak, Kamis (18/7) siang.
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial SU alias A (45), HB alias B (28), DD alias D (33), HN alias AH (42) yang kesemuanya merupakan warga Pontianak, dan LE alias L (53) yang merupakan warga Kota Waringin Timur Kalimantan Tengah.
Baca: Ekspor Pinang Asal Kalbar Menggeliat, Kementan Dorong Ekspor Dalam Bentuk Olahan
Baca: Jalin Silaturahmi, Dubes Kanada Kunjungi ke Sekretariat DPD REI Kalbar
Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Adapun tersangka SU sebagai pengatur atau otak dari semua kegiatan. Tersangka HB sebagai mengambil dan mengantar barang upah Rp. 2 Juta.
Kemudian tersangka DD berperan sebagai menemani HB mengantar barang ke LE. Tersangka HN berperan menemani HB. Dan tersangka LE yang menjual sabu ke Kalimantan Tengah.