Residivis Kambuhan Dibekuk Jatanras Polresta Pontianak, Dihadiahi Timah Panas di Kedua Kakinya
Sang istri yang saat ini tengah hamil 8 bulan anak pertamanya itupun juga menyuruhnya untuk pasrah dan mengakui kesalahannya.
Penulis: Ferryanto | Editor: Ishak
Residivis Kambuhan Dibekuk Jatanras Polresta Pontianak, Dihadiahi Timah Panas di Kedua Kakinya
PONTIANAK - Unit Jatanras Polresta Pontianak berhasil membekuk seorang Residivis kambuhan berinisal HH (23) di Kabupaten Sintang yang telah berulang kali keluar masuk bui karena melakukan pencurian di wilayah hukum Polda Kalbar, Senin (24/6/2019) dini hari.
Karena melawan petugas, kedua kaki akhirnya harus di beri hadiah timah panas petugas kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Pulii mengatakan bahwa kejahatan terakhir yang dilakukan tersangka dilakukannya pada 6 Juni 2019 lalu, dan setelah melakukan aksinya ia langsung kabur ke wilayah Kabupaten Sintang tempat asalnya.
"Tersangka ini pada tanggal 6 Juni 2019 lalu melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, lalu setelah itu ia kabur kewilayah Kabupaten Sintang, di wilayah Polsek Senaning, dan pada saat itu kami mendapatkan informasi bahwa hari Sabtu kemarin kami mendapatkan informasi bahwa keberadaan motor yang dicuri pelaku ada di sana, dan tim Jatanras Polresta dibantu oleh Polsek setempat lalu membekuk tersangka pada subuh tadi jam 2,"ungkapnya.
Baca: Personel Jatanras Bekuk Residivis Spesialis Curanmor, Sempat Coba Melarikan Diri
Baca: Residivis Curanmor Asal Sintang Kena Tembak
Dihadapan awak media, Kasat Reskrim pun mengungkapkan bahwa pelaku sendiri sudah 6 kali melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Hukum Polda Kalbar.
2 kali di wilayah Polsek Pontianak Barat kota Pontianak, 3 kali di wilayah Polsek Senaning Kabupaten Sintang, dan 1 kali diwilayah Kecamatan Sungai Ambawang, kabupaten Kubu Raya.
Bahkan, AKP Rully Robinson Pulii pun mengungkapkan pelaku telah 4 kali keluar masuk Bui, karena beragam kasus, dan ia juga pernah kabur dari tahan di salah satu Polsek di wilayah Hukum Polda Kalbar dan akhirnya berhasil ditangkap kembali.
"Dia ini Residivis sudah 4 kali, dan dia juga pernah melarikan diri dari Polsek saat ditahan, dia menjebol atap tahanan, lalu kabur, pulang kampung ke Sintang, dan kemudian di berhasil di amankan lagi, dia ini orang Sintang,"ungkap Kapolsek.
Baca: Maling Helm, Seorang Residivis Diringkus Saat Transaksi
Baca: Beraksi 4 Kali Seminggu Mencuri Motor, Residivis Ini Ditembak Jatanras Polresta Pontianak
Atas perbuatannya, tersangka akan di kenai Pasal 363 dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Sementara itu, HH saat di tanyai Tribun di UGD RS Bhayangkara berkilah.
Secara berputar putar dan berbelit - belit sembari meringis kesakitan, Ia mengaku hanya membantu menjualkan motor yang ditawarkan oleh temannya.
"Ikut teman aku jual motor, jadi saya yang dituduh dia gitu, dia gak mau sendiri bah,"katanya sambil terlihat menahan sakit.
Sambil meringis kesakitan, ia pun mengaku pasrah.
Sang istri yang saat ini tengah hamil 8 bulan anak pertamanya itupun juga menyuruhnya untuk pasrah dan mengakui kesalahannya.
"istri udah tau, ya istri akupun bilang, kalau salah ya salah,"katanya.