DPRD Sanggau Gelar Paripurna Bahas Empat Raperda Eksekutif
Dalam nota pengantar empat Raperda tahun anggaran 2019, Penjabat Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka menyampaikan ada empat Raperda Kabupaten Sanggau
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Ishak
Ketentuan hukum tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan yang disusun secara berjenjang.
Meliputi rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
"RPJMD Kabupaten Sanggau tahun 2019-2024 adalah dokumen perencanaan daerah untuk masa kerja lima tahun bupati/wakil bupati terpilih yang wajib disusun setelah pelantikan bupati. Perda RPJMD adalah peraturan perundang-undangan daerah yang berisi mengenai visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Sanggau tahun 2019 - 2024,"ujarnya.
Ketiga, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
Retribusi jasa usaha merupakan salah satu objek pendapatan asli daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Penarikan retribusi jasa usaha tersebut dapat dilakukan apabila objek retribusi telah diatur dalam peraturan daerah. Perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha dilakukan dalam upaya mengakomodir penambahan objek retribusi jasa usaha yang potensial untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, perubahan tarif retribusi, kebutuhan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan dunia usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan jaminan kepastian hukum, "tegasnya.
Penambahan beberapa objek retribusi yang diakomodir dalam Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, dan retribusi pelayanan pelabuhan.
Keempat, Raperda tentang pemajuan kebudayaan daerah. Raperda tentang pemajuan kebudayaan daerah disusun berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.
Pasal 46 menyebutkan bahwa pemerintah daerah sesuai dengan wilayah administratifnya berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan.
"Tindak lanjut dan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan pasal 46 tersebut dengan peraturan perundang-undangan daerah diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing pemerintahan daerah, mengingat pemajuan budaya suatu daerah merupakan tugas dan tanggungjawab dari masing-masing pemerintahan daerah, "jelasnya.
Perda tentang pemajuan budaya daerah merupakan perda yang dibutuhkan untuk melindungi, mengembangkan, dan memajukan budaya daerah di kabupaten Sanggau.
Optimalisasi perlindungan, pengembangan, dan pemajuan budaya daerah akan dapat dilakukan apabila dipayungi dengan aturan hukum daerah yang jelas.
"Sehingga pemerintah Kabupaten Sanggau akan lebih leluasa untuk merencanakan, membiayai, dan melaksanakan pengembangan dan pemajuan budaya di Kabupaten Sanggau, "pungkasnya.