DPRD Sanggau Gelar Paripurna Bahas Empat Raperda Eksekutif

Dalam nota pengantar empat Raperda tahun anggaran 2019, Penjabat Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka menyampaikan ada empat Raperda Kabupaten Sanggau

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Pj Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka saat menyerahkan nota pengantar empat Raperda kepada Wakil Ketua DPRD Sanggau, Usman didampingi Ketua DPRD Sanggau Jumadi di Aula Kantor DPRD Sanggau, Kamis (18/7/2019) 

DPRD Sanggau Gelar Paripurna Bahas Empat Raperda Eksekutif

SANGGAU - DPRD Kabupaten Sangau menggelar rapat paripurna ke-9 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2019 dalam rangka pembahasan empat Raperda Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2019, di Aula Kantor DPRD Sanggau, Kamis (18/7/2019).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau Usman didampingi Ketua DPRD Sanggau Jumadi dan dihadiri Penjabat  (Pj) Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka, Forkompimda, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sanggau, Anggota DPRD Sanggau serta tamu undangan lainnya.

Dalam nota pengantar empat Raperda tahun anggaran 2019, Penjabat Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka menyampaikan ada empat Raperda Kabupaten Sanggau yang diusulkan.

Keempatnya yakni Raperda tentang perusahaan umum daerah air minum Kabupaten Sanggau, Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2024, Rapeda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha dan Raperda tentang pemajuan kebudayaan daerah.

Baca: Ini Imbauan Bupati Sanggau Agar Masyarakat Tak Jadi Korban Kawin Kontrak

Baca: Sanggau Masuk 6 Besar Nominasi Kabupaten Budaya, Ini Harapan Bupati Paolus Hadi

Gambaran umum dan penjelasan masing-masing Raperda adalah pertama Raperda tentang perumda air minum Kabupaten Sanggau. Raperda ini disusun untuk memenuhi amanat ketentuan pasal 331 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahanan daerah yang menyatakan bahwa daerah dapat mendirikan badan usaha milik daerah (BUMD). BUMD terdiri atas Perumda dan perusahaan perseroan daerah.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 402 ayat 2 menegaskan bahwa BUMD yang telah ada sebelum Undang-undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini dalam jangka waktu paling lama tiga tahun terhitung sejak Undang-undang ini diundangkan.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka wajib bagi pemerintah daerah untuk segera merubah dan mengganti peraturan daerah  nomor 6 tahun 2008 tentang perusahaan daerah air minum Kabupaten Sanggau dengan berpedoman pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 beserta turunannya, "katanya.

Baca: Masa Pendaftaran Open Bidding Jabatan Eselon II Diperpanjang, Ini Kata Dewan Sanggau

Baca: Masa Pendaftaran Open Bidding Jabatan Eselon II di Sanggau Diperpanjang, Satu Formasi Kosong Pelamar

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah (BUMD), lanjutnya, secara umum badan usaha milik daerah terdiri dari perusahan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.

Dari dua bentuk badan usaha milik daerah tersebut, maka pilihan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau adalah perusahan umum daerah.

Bentuk tersebut diambil karena dirasakan lebih tepat dengan kondisi badan usaha milik daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau saat ini.

"Mengingat perusahan umum daerah tersebut diarahkan untuk memperkuat kelembagaan perusahaan umum daerah air minum tirta pancur aji guna mendukung pemenuhan penyediaan air minum bagi masyarakat kabupaten Sanggau sebagai wujud pemenuhan komitmen pemerintah dalam pelaksanaan pencapaian target millennium development goals (MDGs), dan/atau tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals (SDGs), "katanya.

Baca: Koordinator Tim KPK Kunjungi Sanggau, Monev Capaian Rencana Aksi Pencegahan Korupsi

Baca: Ini Harapan LSM Citra Hanura Pasca Kunker Pansus I DPRD Sanggau Ke Perumda Kabupaten Malang

Kedua, Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2024. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah merupakan implementasi dari undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. 

Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang  pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

Kemudian tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Ketentuan hukum tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan yang disusun secara berjenjang.

Meliputi rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

"RPJMD Kabupaten Sanggau tahun 2019-2024 adalah dokumen perencanaan daerah untuk masa kerja lima tahun bupati/wakil bupati terpilih yang wajib disusun setelah pelantikan bupati. Perda RPJMD adalah peraturan perundang-undangan daerah yang berisi mengenai visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Sanggau tahun 2019 - 2024,"ujarnya.

Ketiga, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang  retribusi jasa usaha.

Retribusi jasa usaha merupakan salah satu objek pendapatan asli daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Penarikan retribusi jasa usaha tersebut dapat dilakukan apabila objek retribusi telah diatur dalam peraturan daerah. Perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha dilakukan dalam upaya mengakomodir penambahan objek retribusi jasa usaha yang potensial untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, perubahan tarif retribusi,  kebutuhan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan dunia usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan jaminan kepastian hukum, "tegasnya.

Penambahan beberapa objek retribusi yang diakomodir dalam Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, dan retribusi pelayanan pelabuhan.

Keempat, Raperda tentang pemajuan kebudayaan daerah. Raperda tentang pemajuan kebudayaan daerah disusun berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.

Pasal 46 menyebutkan bahwa pemerintah daerah sesuai dengan wilayah administratifnya berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan.

"Tindak lanjut dan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan pasal 46 tersebut dengan peraturan perundang-undangan daerah diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing pemerintahan daerah, mengingat pemajuan budaya suatu daerah merupakan tugas dan tanggungjawab dari masing-masing pemerintahan daerah, "jelasnya.

Perda tentang pemajuan budaya daerah merupakan perda yang dibutuhkan untuk melindungi, mengembangkan, dan memajukan budaya daerah di kabupaten Sanggau.

Optimalisasi perlindungan, pengembangan, dan pemajuan budaya daerah akan dapat dilakukan apabila dipayungi dengan aturan hukum daerah yang jelas.

"Sehingga pemerintah Kabupaten Sanggau akan lebih leluasa untuk merencanakan, membiayai, dan melaksanakan pengembangan dan pemajuan budaya di Kabupaten Sanggau, "pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved