DPRD Kota Pontianak Setujui Tunjangan Kinerja ASN, Ini Dia Catatannya

Kendati demikian, menurutnya persoalan pemberian tunjangan kinerja itu harus berdasarkan catatan agar tidak menimbulkan kecemburuan antar ASN.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SYAHRONI
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zarin 

Menurut dia, salah satu unsur pemberian Tukin, adalah absensi elektronik dengan sistem finger print (absensi dengan sidik jari). Dengan demikian, seluruh OPD di lingkungan Pemkot Pontianak sudah harus menggunakan absensi sistem finger print, bukan absensi manual lagi.

"Jadi apa yang diperoleh masing-masing ASN tidak akan sama karena tergantung dari variabel-variabel parameter yang diberlakukan dalam Tukin tersebut," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved