DPRD Kota Pontianak Setujui Tunjangan Kinerja ASN, Ini Dia Catatannya
Kendati demikian, menurutnya persoalan pemberian tunjangan kinerja itu harus berdasarkan catatan agar tidak menimbulkan kecemburuan antar ASN.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Wakil DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zarin menuturkan, jika semua aturan yang diperlukan sudah jelas, anggarannya juga sudah ada tidak ada masalah jika penerapan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN di lingkungan Pemkot Pontianak diterapkan.
"Kami di DPRD itu kan kalau cantolan anggarannya ada, tidak melanggar, duet he pon ade saya rasa tidak ada masalah," ujarnya, senin (15/7/2019).
Kendati demikian, menurutnya persoalan pemberian tunjangan kinerja itu harus berdasarkan catatan agar tidak menimbulkan kecemburuan antar ASN. Program sertifikasi guru saja yang sudah ada bertahun-tahun saja masih menimbulkan kecemburuan.
"Itu apa sebab, karena yang dapat sertifikasi ini malah malas-malasan juga, yang ndak dapat sertifikasi malah kadang lebih rajin," ujarnya.
Saat disinggung soal kemungkinan kebijakan Tukin di tahun 2020 bisa membebani postur APBD, Firdaus menuturkan pihaknya akan melihat berapa anggaran yang disiapkan untuk tukin dengan perbandingan jumlah aparatur sipil negara di Pemkot yang mencapai 8ribuan orang.
"Kita juga akan pelajari dan berapa anggaran yang muncul dari realiasi penerapan tukin. Karena kalau tidak salah di Pemkot juga ada penerapan tunjangan makan minum yang dibayarkan setiap bulan sebagai tambahan," ujarnya.
Baca: Edi R Kamtono Pastikan Tukin Tak Bebani APBD Kota, Rujukan dari Pemkot Bandung
Baca: Kena Tikam Orang Tak Dikenal, Warga Jl Khatulistiwa Siantan Ini Luka Parah
Berlakukan 2020
Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, akan memberlakukan aturan baru mulai tahun 2020. Yakni penerapan tunjangan kinerja (Tukin) kepada ASN berdasarkan tiga variabel.
"Penetapan besarnya tunjangan kinerja yang diperoleh masing-masing ASN (aparatur sipil negara) akan diukur dari tiga variabel, yakni berdasarkan absensi elektronik, kualitas kinerja, dan disiplin pegawai," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Tunjangan kinerja merupakan penghasilan yang diterima ASN di luar gaji, dengan diterapkannya Tukin maka penghasilan yang diterima ASN tidak akan sama antara satu dengan yang lainnya, kata Edi.
Ia menjelaskan, besaran pendapatan tunjangan kinerja yang diperoleh ASN sifatnya relatif, tergantung dari beban, risiko kerja serta disiplin masing-masing ASN. Hal ini berdasarkan indikator penilaian yang memiliki bobot tersendiri.
Edi memastikan Tukin ini bisa didapatkan secara maksimal bagi ASN yang benar-benar rajin dan berpotensi untuk mengembangkan pelayanan publik kepada masyarakat. "Mereka yang rajin dan memiliki kinerja yang baik serta disiplin pasti akan mendapatkan tunjangan yang lebih besar," katanya.
Ia menambahkan, parameter pemberian Tukin, tolak ukurnya adalah beban kerja, waktu kerja, kualitas kerja dan disiplin. Hal itu dinilainya lebih realistis sebab yang benar-benar rajin bekerja akan menerima penghasilan sesuai kinerjanya masing-masing.
"Apabila nantinya Tukin diberlakukan, maka pendapatan lainnya seperti kespeg (kesejahteraan pegawai) dan uang makan minum tidak lagi diterima karena sudah termasuk dalam variabel Tukin tersebut," jelas Edi.