Ustadz Abdul Somad
Apakah Halal Upah Mengerjakan Proyek Rumah Ibadah Non Muslim? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad
Apakah Halal Upah Mengerjakan Proyek Rumah Ibadah Non Muslim? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
"Maka setiap yang memabukkan itu hukumnya haram," kata Ustadz Abdul Somad.
"Ganja, sabu-sabu, putau, hipnol, kecubung, setiap yang memabukkan haram," tegasnya.
Lalu bagaimana kalau mengkonsumsinya hanya sedikit saja?
Ustadz Abdul Somad mengatakan, itu tetap saja haram.
"Kalau banyaknya mabuk, maka sedikitnya pun tetap haram," kata Ustadz Abdul Somad.
Ganja atau cannabis sativa adalah tumbuhan penghasil serat, namun lebih dikenal sebagai obat psikotropika, karena adanya kandungan zat tetrahidrokanabinol (THC).
THC dapat membuat pemakainya mengalami euforia berupa rasa senang yang berkepanjangan, tanpa sebab.
Ganja adalah zat terlarang yang paling banyak digunakan di Indonesia, dengan sekitar dua juta pengguna pada tahun 2014.
Menurut perundang-undangan narkotika saat ini, ganja digolongkan di dalam Golongan I (kelompok zat dengan pengendalian paling ketat),
bersama dengan zat-zat seperti heroin dan kristal meth atau shabu.
Hukuman untuk pelanggaran hukum terkait ganja seimbang dengan pelanggaran hukum terkait shabu atau heroin, terlepas dari persepsi umum bahwa ganja tidak lebih berbahaya.