Ustadz Abdul Somad

Apakah Halal Upah Mengerjakan Proyek Rumah Ibadah Non Muslim? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Apakah Halal Upah Mengerjakan Proyek Rumah Ibadah Non Muslim? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Youtube Ustadz Abdul Somad Official
Apakah Halal Upah Mengerjakan Proyek Rumah Ibadah Non Muslim? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad 

Ustadz Abdul Somad saat ini membagikan video jawaban atas pertanyaan netizen.

Video itu diunggah di akun Youtube Ustadz Abdul Somad Official.

Satu di antara yang ditanyakan netizen adalah tentang mengerjakan proyek pengerjaan rumah ibadah non muslim.

"Ustadz Abdul Somad saya mau bertanya apa hukumnya jika punya proyek, proyek ini pembangunan rumah ibadah non-muslim," kata Ustadz Abdul Somad membacakan pertanyaan jemaah.

Halalkah upah yang diterima dari pembangunan tersebut? Dan bagaimana jika dapat proyek rumah tinggal yang bukan dari Islam," lanjut Ustadz Abdul Somad.

Baca: Ustadz Abdul Somad Sampaikan Hukum Mengungkit Kebaikan yang Dilakukan, Ada Balasan Azab Menyakitkan

Baca: Apa Hukum Konsumsi Daun Ganja yang Sudah Dijadikan Sayur? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Baca: Ustadz Abdul Somad Kini Punya Channel Youtube, Tak Lagi di Tafaqquh Video

Baca: Akun Instagram Ustadz Abdul Somad Hilang, Follow Akun Instagram Resmi Terbaru UAS di Sini

Menjawab hal itu, Ustadz Abdul Somad mengatakan, kita boleh berhubungan interaksi sosial dengan non muslim.

"Kalau mereka tidak memerangi kamu dalam masalah agama, tidak mengusir kamu dari kampung halaman kamu, kamu boleh berbuat baik, bersikap adil kepada mereka," kata Ustadz Abdul Somad mengutip ayat alQuran.

"Dalam hubungan sosial, proyek, perumahan, jembatan. Tapi kalau sudah terkait dalam masalah ibadah, fasilitas ibadah, lakum dinukum waliadin," kata UAS.

"Kita mencari rezeki ini mau berkah, mau baik untuk makan, untuk menjadi darah daging. Jangan sampai kita mengambil makanan haram. Berikan kepada saudara-saudara kita, untuk urusan ibadah mereka," katanya.

Berikut videonya:

Konsumsi Sayur Daun Ganja

Ustadz Abdul Somad mendapat pertanyaan terkait hukum mengkonsumsi daun ganja yang dijadikan sayur mayur.

Pertanyaan dari netizen itu disampaikan Ustadz Abdul Somad dalam video yang diunggah channel Youtube Ustadz Abdul Somad Official.

"Pak Ustadz Mau tanya. Mengkonsumsi daun ganja dijadikan sayur mayur apa hukumnya?," kata Ustadz Abdul Somad membacakan pertanyaan netizen.

Menjawab hal itu, Ustadz Abdul Somad menyampaikan bahwa setiap yang memabukkan, apapun namanya yang memabukkan, maka dia khamar.

"Maka setiap yang memabukkan itu hukumnya haram," kata Ustadz Abdul Somad

"Ganja, sabu-sabu, putau, hipnol, kecubung, setiap yang memabukkan haram," tegasnya. 

Lalu bagaimana kalau mengkonsumsinya hanya sedikit saja? 

Ustadz Abdul Somad mengatakan, itu tetap saja haram.

"Kalau banyaknya mabuk, maka sedikitnya pun tetap haram," kata Ustadz Abdul Somad.

Ganja atau cannabis sativa adalah tumbuhan penghasil serat, namun lebih dikenal sebagai obat psikotropika, karena adanya kandungan zat tetrahidrokanabinol (THC).

THC dapat membuat pemakainya mengalami euforia berupa rasa senang yang berkepanjangan, tanpa sebab.

Ganja adalah zat terlarang yang paling banyak digunakan di Indonesia, dengan sekitar dua juta pengguna pada tahun 2014.

Menurut perundang-undangan narkotika saat ini, ganja digolongkan di dalam Golongan I (kelompok zat dengan pengendalian paling ketat),
bersama dengan zat-zat seperti heroin dan kristal meth atau shabu.

Hukuman untuk pelanggaran hukum terkait ganja seimbang dengan pelanggaran hukum terkait shabu atau heroin, terlepas dari persepsi umum bahwa ganja tidak lebih berbahaya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved