Prabowo - Sandiaga Ajukan Sengketa PAP ke MA, Yusril Ihza Mahendra Malah Prediksi Hal Ini

Yusril menegaskan bahwa kewenangan pengusutan pelanggaran administrasi pemilu berada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
NET
Yusril Ihza Mahendra 

Prabowo - Sandiaga Ajukan Sengketa PAP ke MA, Yusril Ihza Mahendra Malah Prediksi Hal Ini

Kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memprediksi Mahkamah Agung (MA) menolak sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Mahkamah Agung, kata dia, pasti menyadari bahwa tidak berwenang mengadili permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu.

"Kemungkinan akan ditolak di dalam sidang. Karena formilnya tidak mungkin, karena ini perkara apa? Kalau memohon perkara sengketa pelanggaran administrasi pemilu, bukan kewenangannya MA," ujar Yusril saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/07/2019).

Yusril menegaskan bahwa kewenangan pengusutan pelanggaran administrasi pemilu berada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kewenangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Baca: Prabowo - Sandiaga Uno Kembali Ajukan Sengketa PAP ke MA, KPU : Putusan MK Sudah Final dan Mengikat

Baca: Prabowo Berpotensi Maju Pilpres 2024, Gerindra Siap Dorong! Golkar Belum Bicara Soal Airlangga

UU Pemilu menyatakan, Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.

Selain itu Bawaslu juga dapat memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi pemilu.

"Kalau ada pelanggaran administrasi pemilu terstruktur, sistematis dan masif kan kewenangannya Bawaslu. Jadi ini perkara (permohonan Prabowo-Sandiaga) membingungkan," tandas Yusril dikutip dari Kompas.com.

Kubu pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mengajukan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam permohonannya kali ini Prabowo-Sandiaga sendiri yang menjadi pihak pemohon.

Prabowo-Sandiaga Ajukan Permohonan ke MA

Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo mengatakan, pihaknya meminta MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi, namun merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM," ujar Nicholay kepada Kompas.com, Kamis (11/07/2019).

Permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu ini pernah diajukan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais pada 31 Mei 2019.

 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved