Prabowo - Sandiaga Ajukan Sengketa PAP ke MA, Yusril Ihza Mahendra Malah Prediksi Hal Ini
Yusril menegaskan bahwa kewenangan pengusutan pelanggaran administrasi pemilu berada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun permohonan tersebut tidak diterima oleh MA. Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing dari pemohon.
Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres.
Oleh sebab itu permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.
"Setelah legal standing pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan surat kuasa dari prinsipal secara langsung dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka permohonan dapat diajukan kembali," kata Nicholay.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memastikan, gugatan kedua yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung ( MA) terkait hasil Pilpres 2019, tidak mempengaruhi agenda pelantikan presiden wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2019.

Pelantikan Joko Widodo dan Kiai Haji Ma'ruf Amin diselenggarakan di Gedung MPR RI pada bulan Oktober 2019 yang akan datang.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menegaskan, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, berbagai perselisihan mengenai Pilpres 2019 telah ditutup melalui upaya hukum terakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sepengetahuan saya (putusan) MK itu ya final dan mengikat. Kalau (masih) bisa upaya lain, berarti kan bukan final dan mengikat, (tapi) semifinal," kata Wahyu di Yogyakarta, Kamis (11/07/2019), sebagaimana dikutip dari laman Antaranews.com.
Artinya, dengan MK menolak permohonan sengketa penghitungan suara Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga pada 27 Juni 2019 lalu, maka tahapan Pemilu 2019 sudah selesai.
Agenda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih bukan lagi urusan KPU, melainkan ranah dari MPR RI.
"Prinsipnya setelah kita menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebenarnya tahapan di tingkatan KPU sudah selesai. Tahapan berikutnya kan tinggal pelantikan dan pengucapan sumpah janji. Itu memang masih dalam rangkaian tahapan, tetapi kan sebenarnya itu leading sector-nya bukan KPU. Tapi oleh DPR dan MPR," kata Wahyu. (*)
Follow channel Youtube Tribun Pontianak :