Prabowo - Sandiaga Uno Kembali Ajukan Sengketa PAP ke MA, KPU : Putusan MK Sudah Final dan Mengikat
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Prabowo - Sandiaga Uno Kembali Ajukan Sengketa PAP ke MA, KPU : Putusan MK Sudah Final dan Mengikat
Kubu pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mengajukan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam permohonannya kali ini Prabowo-Sandiaga sendiri yang menjadi pihak pemohon.
Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo mengatakan, pihaknya meminta MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi, namun merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM," ujar Nicholay kepada Kompas.com, Kamis (11/07/2019).
Permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu ini pernah diajukan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais pada 31 Mei 2019.
Baca: Dua Komisioner KPU RI Dicopot dari Jabatan Ketua Divisi, Mardani Ali Sera : Putusan DKPP Tegas
Baca: Mahfud MD Tanggapi Soal Habib Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi yang Diajukan Gerindra
Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun permohonan tersebut tidak diterima oleh MA. Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing dari pemohon.
Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres.
Oleh sebab itu permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.
"Setelah legal standing pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan surat kuasa dari prinsipal secara langsung dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka permohonan dapat diajukan kembali," kata Nicholay.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memastikan, gugatan kedua yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung ( MA) terkait hasil Pilpres 2019, tidak mempengaruhi agenda pelantikan presiden wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2019.

Pelantikan Joko Widodo dan Kiai Haji Ma'ruf Amin diselenggarakan di Gedung MPR RI pada bulan Oktober 2019 yang akan datang.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menegaskan, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, berbagai perselisihan mengenai Pilpres 2019 telah ditutup melalui upaya hukum terakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).