Diduga Jadi Korban Travel Aplikasi Bodong, Warga Kaget Tagihan Bank

Adik sepupu saya juga ikut, tapi karena datanya gagal terverifikasi, dia tidak dapat uang itu,

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIVALDI ADE MUSLIADI
Sekitar 50 warga di RT 01 RW 10 Jl. Kom Yos Sudarso Gang Alpokat Indah 5 Kelurhan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat, merasa menjadi korban penipuan, oleh oknum yang mengatasnamakan sebuah aplikasi travel perjalanan. Warga kemudian berkumpul di rumah ketua RT yakni M. Yohanes untuk mengadukan hal tersebut, Rabu (10/7) malam. Kedatangan warga kermuah ketua RT tersebut untuk melaporkan atau mencari solusi atas peristiwa yang dialami oleh warga.  

“Harusnya dia langsung minta kepada perusahaan finance itu bukti-bukti dia melakukan pinjaman, karena di situ kan ada perjanjian kredit, ada datanya. Mintalah dokumentasi perjanjian kredit dengan perusahaan finance tadi. Nanti kan bisa dilihat keperluannya kredit untuk apa. Nah, nanti akan kelihatan dari tandatangan, merasa gak dia tandatangan, kalau dia tidak merasa atau tidak ada hadir dalam pengikatan kredit, langsung laporkan kepolisian,” ujar Riezky saat ditemui di ruang kerjanya.

Dalam hal ini, menurut Riezky korban juga teledor karena dengan mudahnya memberikan kartu identitas diri.

“Orangnya juga salah, mengapa dengan mudahnya memberikan kartu identitas diri. Jadi itulah risikonya. Di KTP juga kan ada tandatangan, jadi tandatangan itu bisa juga dipakai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata dia.

OJK yang mengawasi bank dan juga perusahaan multi finance selalu rutin melakukan pemeriksaan keungan minimal setahun sekali.

“OJK rutin cek kondisi keuangan, bagaimana kondisi operasioanalnya, kepatuhannya terhadap OJK seperti apa. Tujuannya supaya bank ini tetap sehat, bisa membantu masyarakat. Tapi kalau misalnya ada kasus seperti ini harus dilihat dulu, kan tadi perushaan bank dan finance-nya juga tertipu. Dalam hal ini memang harus ke finance tadi. Yang paling mudah lapor ke polisi, nanti polisi yang melakukan penyelidikan ke perushaan tersebut. Korban-korban tersebut nanti pasti akan tetap ditagih terus untuk bayar,” jelas Riezky.

Selain itu ia mengatakan bank atau lembaga tersebut tidak bisa diberi sanksi, karena mereka sudah ada perjanjian hitam di atas putih.

“Makanya kita harus berhati-hati, karena KTP itu bisa dipalsukan walaupun sudah ada e-KTP. Yang namanya penjahat biasanya lebih canggih. Jangan mudah memberikan KTP walaupun ada iming-iming uang. Kemungkian disalahgunakannya tidak hanya di sini, mungkin di tempat lain juga. Selain KTP, PIN ATM juga, SMS-SMS hadiah yang tidak jelas itu perlu diwaspadai. Penjagaan itu harus dari diri sendiri,” pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved