Polda Siap Tangkap dan Proses Hukum Pembakar Lahan di Kalbar
Ia menjelaskan bahwa agenda pada saat itu rencana BNPB untuk membentuk tim dalam rangka pembantuan penanganan Karhutla di Kalbar.
Penulis: Syahroni | Editor: Ishak
Polda Siap Tangkap dan Proses Hukum Pembakar Lahan di Kalbar
PONTIANAK - Karo Ops Polda Kalbar, Kombes Pol Jayadi yang hadir saat rapat koordinasi pencegahan Karhutla di Kalbar 2019 menegaskan pihaknya siap menurunkan personel sesuai dengan rencana yang telah disusun yaitu sebanyak 205 orang.
"Rakor yang kita laksanakan hari ini merupakan tindaklanjut dari agenda yang dilaksanakan di Hotel Kapuas Palace beberapa waktu lalu," ucap Kombes Pol Jayadi saat diwawancarai, Kamis (11/7/2019).
Ia menjelaskan bahwa agenda pada saat itu rencana BNPB untuk membentuk tim dalam rangka pembantuan penanganan Karhutla di Kalbar.
Dimana tim yang akan dibentuk berupa satgas dan terdiri dari TNI dan Polri, BPBB dan masyarakat yang ada dimasing-masing desa. Jumlah semuanya ada 1521 orang, Polri 205, TNI 1000 dan sisanya dari BPBD dan masyarakat," tegas Jayadi.
Baca: Tim SPORC dan Polda Kalbar Amankan 22 Burung Serindit dan Betet Sebagai Hewan Dilindungi
Baca: FOTO: Apel Besar HUT Bhayangkara ke 73 di Lapangan Jananuraga Mapolda Kalbar
Personel akan diambil dari daerah tempat operasi, misalnya di Mempawah maka personel yang diambil dari Mempawah unyuk diberdayakan bergabung dalam satgas.
Pada kesemparan itu, Jayadi menyampaikan dan mengingatkan agar masyarakat tidak menjadi pelaku pembakaran hutan dan lahan..
"Tahun lalu seingat saya ada 19 orang yang dilakukan proses penahanan dan penegakan hukum dan masuk dipersidangan," tegasnya.
Sesuai dengan penyampaian yang berulang-ulang dari berbagai pihak mulai Gubernur, Pangdam, Kapolda dan ditingkat pusat, bahwa pembakaran lahan termasuk kategori melanggar hukum dan ada sanksi pidana serta dendanya.
Baca: BPBD Telah Tetapkan 100 Desa di Kalbar Berpotensi Karhutla 2019 dan Terjunkan TNI-Polri
Baca: 1000 TNI Siap Diturunkan Mencegah Karhutla di Kalbar
"Kami menghimbau pada masyarakat, untuk menghentikan kegiatan membakar lahan dan bisa menggunakan metode lain untuk bercocok tanam di Kalbar," ujarnya.
Penanganan secara hukum dipastikannya bksa menjerat siapa saja yang terbukti membakar lahan dengan sengaja. Tak hanya masyarakat, Jayadi menyampaikan pihak perusahaan juga harus mentaati aturan dan pihak tidak segan menindak yang melanggar aturan.
"Tidak ada perlakuan yang berbeda untuk korporasi atau perusahaan, apabila mereka salah dan bisa dibuktikan maka proses hukum tetap ditegakan dan dilaksanakn," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kombes-jayadi.jpg)