Sebar Berita Hoax Tentang Polri, Polda Kalbar Amankan Pria di Desa Kapur

Pelaku diamankan tanpa perlawanan, tim siber juga mengamankan handphone pelaku yang digunakan untuk memposting berita bohong tersebut.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Diduga Sebar Berita Hoax Tentang Polri, Tim Siber Polda Kalbar Ringkus Pria ini 

Hingga saat ini, akun Instagram @rif_opposite memiliki 1.896 pengikut dan telah mengunggah 2.542 postingan berbagai konten provokatif.

Konten tersebut di antaranya menyinggung para tokoh, mantan presiden, sosok agamawan, institusi Polri, KPU, dan lembaga survei penghitungan cepat (quick count).

"Kepada penyidik, tersangka mengaku termotivasi memposting konten-konten berupa gambar dan video karena tidak suka pada pemerintahan saat ini dan agar semua masyarakat umum mengetahui tentang informasi yang ia sebarkan," ungkap Dedi.

Adapun konten yang diunggah dalam akun Instagram tersebut antara lain hoaks sistem hitung (situng) KPU dikendalikan Intruder, kecurangan dalam bentuk membuang C1 milik paslon 02 (Prabowo-Sandi), Brimob menyamar jadi FPI untuk pancing kerusuhan, empat anak dibunuh oleh Brimob, 700 petugas KPPS meninggal tidak wajar, dan STNK palsu bela anak Cina.

Kemudian konten bernada penghinaan dan atau pencemaran nama baik, di antaranya jenderal hijau vs jendral merah anti-Islam, kiai jahanam merusak NU, ingkar janji dan ingkar fatwa, paslon 01 (Jokowi-Ma'ruf Amin) disandingkan dengan monyet.

Sedang konten SARA antara lain, ada orang kafir Cina berani larang syariat Islam poligami, kepolisian biadab terhadap rakyat, TNI mengamankan rakyat dari amukan anjing-anjing keparat.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 207 KUHP.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan penangkapan terhadap admin akun Instagram rif_opposite, MAM (45).

"Betul info itu. Jadi kronologisnya tim Bareskrim yang melakukan penangkapan di Pontianak. Setelah penangkapan dilakukan, barulah mereka berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kalbar," ujar Kombes Pol Donny Charles Go kepada Tribun, Senin (1/7/2019).

Menurut Donny, MAM kerap memproduksi konten hoax dan menyebarkannya melalui media sosial.

Dari penelusuran Tribun, konten hoax yang diproduksi dan disebarkan MAM kerap menyerang Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Donny memastikan, penangkapan tak hanya karena hoax menyerang Kapolri.

"Sebetulnya bukan hanya Pak Kapolri. Mau siapapun itu, kalau sudah fitnah dan membunuh karakter orang itu perbuatan salah," tegasnya.

Kabid Humas memastikan, kasus akan ditangani Bareskrim Polri hingga proses hukum berikutnya.

Kombes Donny mengimbau masyarakat Kalbar khususnya Pontianak agar berhati-hati dalam menyebar informasi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved