Sebar Berita Hoax Tentang Polri, Polda Kalbar Amankan Pria di Desa Kapur
Pelaku diamankan tanpa perlawanan, tim siber juga mengamankan handphone pelaku yang digunakan untuk memposting berita bohong tersebut.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Ishak
Sebar Berita Hoax Tentang Polri, Polda Kalbar Amankan Pria di Desa Kapur
PONTIANAK – Seorang Pria berinsial S alias BA (40) diamankan Subdit Siber Crime Polda Kalbar.
BA diringkus lantaran diduga menyebarkan berita bohong. BA diduga menyebarkan hoax, fitnah atau melakukan tindak pidana ITE.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Mahyudi Nazriansyah mengatakan, BA diamankan Kamis (4/7/2019) di kawasan Jalan Raya Desa Kapur Kubu Raya.
Selain itu Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah menjelaskan bahwa tim Siber Polda Kalbar melakukan patroli di dunia maya dan menemukan akun media sosial pelaku pada Rabu (3/7/2019) yang memposting diduga berita bohong terkait Kapolri dengan ditambahi caption yang dibuat pelaku sendiri.
Baca: Pangdam, Gubernur dan Kapolda Kalbar Beri Pembekalan Pasis Dikreg LVII Seskoad di Bandung
Baca: Tim Dit Binmas Polda Kalbar Datangi Poskamling di Sanggau
“Dari hasil temuan terkait postingan hoax tersebut, tim siber melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilku akun facebook (berinisial SA). Dan didapati alamat di Jalan Raya Desa Kapur Sungai Raya” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kalbar
Pelaku diamankan tanpa perlawanan, tim siber juga mengamankan handphone pelaku yang digunakan untuk memposting berita bohong tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar mengungkapkan dari hasil introgasi terhadap pelaku, bahwa motif pelaku iseng meneruskan berita bohong dan menambahkan caption.
Baca: Peringati HUT Bhayangkara ke-73, Kapolda Kalbar Tabur Bunga di Pelabuhan Senghie Pontianak
Baca: 911 Polisi Polda Kalbar Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolda Didi Haryono
Karena perbuatan isengnya, pelaku terancam dikenakan pasal 45A ayat (1), jo pasal 28 ayat (1) UU No.19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar juga akan melakukan langkah untuk berkoordinasi dengan saksi Ahli Bahasa Indonesia.
KISAH Istri Tersangka Hoaks yang Ditangkap Bareskrim Polri di Pontianak
Polisi menangkap pemilik akun Instagram @rif_opposite yang diduga kerap menyebarkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian yang sarat unsur SARA di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemilik akun @rif_opposite adalah tersangka MAM (45).
Tersangka dibekuk pada Selasa 25 Juni 2019 di Kompleks Borobudur, Jl Tabrani Ahmad, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Tersangka adalah pemilik dari akun Instagram @rif_opposite yang sangat aktif melakukan unggahan gambar dan video hasil kreasi dan modifikasi dirinya sendiri di akun instagram miliknya," tutur Dedi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (1/7/2019).