Erdi Abidin Nilai Pemisahan Organisasi Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Langkah Terpat
Satu yang menjadi titik fokus adalah pemisahan antara bagian pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah.
Erdi Abidin Nilai Rencana Pemprov Kalbar Pisahkan Organisasi Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagai Langkah Tepat
PONTIANAK - Apa yang diajukan oleh Gubernur Kalbar tentang perubahan struktur dan susunan organisasi perangkat daerah, dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) pada DPRD untuk dibahas adalah langkah baik menurut Pangamat Kebijakan Pemerintah Universitas Tanjungpura, Erdi Abidin.
Menurutnya susunan organisasi perangkat daerah (SOPD) juga harus mempertimbangkan susunan yang ada dipemerintah pusat, sehingga koordinasi yang ada semakin nyaman dan mudah.
Ia menjelaskan apa yang dilakukan Pemprov dalam usulan perubahan SOPD adalah langkah tepat.
Satu yang menjadi titik fokus adalah pemisahan antara bagian pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah.
Baca: Maksimal Potensi PAD, Sutarmidji Pisahkan Pengelolaan dan Pendapatan Keuangan Kalbar
Baca: DPRD Dukung Gubernur Sutarmidji Pisahkan Antara Oragnisasi Pengelola dan Pendapatan Keuangan Daerah
"Itu saya lihat permintaan UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, kemudian ada UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, kemudian ada peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah," ucap Erdi Abidin saat diwawancarai mengenai kemauan Sutarmidji memisahkan bagian pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah, Senin (24/6/2019).
Menurut Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Untan ini, sebetulnya pemisahan antara bagian pendapatan dan pengelolaan keungan itu sejak tahun 2007 sudah hampir seluruh pemerintah di Indoensua memisahkannya.
"Sebenarnya Pak Gubernur ini sudah paham betul dengan hal tersebut, sehingga ia mengajukan Raperda untuk memisahkan antara pengelolaan dan pendapatan keuangan ini," tegasnya.
Baca: Pemprov Kalbar Jalin Kerja Sama TP4D Kejati, Bakal Tertipkan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga
Baca: Lowongan CPNS Dibuka Kembali, Segini Kuota yang Diajukan Pemprov Kalbar ke Pusat
Oleh karena itu sebagai gubernur baru, ia menyebutkan berdasarkan PP nomor 41 tahun 2017 tentang Struktur Organiasi Perangkat Daerah (SOPD), Midji akan menyesuaikan itu.
Pemisahan antara pendapatan dan pengelolaan ini juga agar Dinas atau Badan Pendapatan lebih fokus memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan bagian Dinas Pengelolaan Anggaran juga fokus dalam membelanjakan anggaran daerah serta mengelola kekayaan daerah.
Jadi antara penerimaan dan pembelanja memang tidak boleh satu atap, supaya ada transparansi. Kemudian adanya efektifitas yang dilakukan dan transparansi anggaran terjadi.
"Saya sebagai pengamat sangat mendukung kebijakan gubernur ini, dia ingin memisahkan penerimaan dan pengelolaan sehingga lebih efektif," pungkas Erdi.