Maksimal Potensi PAD, Sutarmidji Pisahkan Pengelolaan dan Pendapatan Keuangan Kalbar

Pemprov telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada DPRD untuk dibahas lebih lanjut

Penulis: Syahroni | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Gubernur Kalbar Sutarmidji 

Maksimal Potensi PAD, Sutarmidji Pisahkan Pengelolaan dan Pendapatan Keuangan Kalbar

PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalbar akan memaksimalkan potensi pendapatan daerah (PAD). Untuk memaksimal itu, Pemprov telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.

Pengajuan Raperda tentang sususan dan perubahan OPD ini bersamaan dengan dua Raperda lainnya yaitu Raperda mengenai tambahan penyertaan modal Pemprov Kalbar pada Bank Pembangunan Daerah Kalbar yang direncanakan akan menyertakan Rp250 miliar secara bertahap hingga 2023 mendatang.

Selanjutnya adalah Raperda Pramuwisata guna memberikan status hukum para pekerja wisata.

Baca: Kalbar 24 Jam - Aksi Driver Ojol Ringkus Jambret, Perahu Tenggelam Sungai Landak, hingga Vandalisme

Baca: TERPOPULER - Juraidah Cerita Peristiwa Nahas Perahu Tenggelam, Copa America, hingga Kabar ILC TVOne

Baca: DPRD Dukung Gubernur Sutarmidji Pisahkan Antara Oragnisasi Pengelola dan Pendapatan Keuangan Daerah

Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyampaikan satu diantara organisasi perangkat daerah yang akan dilebur adalah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

"Kita akan memisahkan antara pendapatan daerah dan bagian pengelolaan keuangan," ucap Midji saat diwawancarai, Senin (24/6/2019).

Midji yakin dengan pemisahan antara pengelola keuangan dan pendapatan (pajak) akan mampu memaksimalkan potensi PAD yang ada. Sebab kerjanya akan lebih fokus mengurus hal tersebut.

"Saya maunya pajak itu sendiri pengelolaan keuangan itu sendiri. jadi bisa maksimal menggali PAD,"tegas Midji.

Ia berharap potensi-potensi PAD yang ada di Kalbar dapat dimaksimalkan sehingga memberikan kontribusi besar untuk pembangunan Kalbar kedepannya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved