Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Sanggau, Ini yang Akan Dilakukan Kukuh Triyatmaka
Terkait open bidding, kata Kukuh, akan dikoordinasikan dengan BKPSDM sanggau karena awalnya open bidding Sekda memang tidak terprogramkan.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Ishak
"Karena di Perpres itu tidak ada ketentuan yang saklak. Itu kembali pada daerah untuk menyusun syarat kompetensinya. Apakah minimal dua tahun dalam jabatan eselon II, tiga tahun, empat tahun atau lima tahun, ini mau diskusikan dengan Pak Bupati. Karena kalau nanti kita menerapkan mungkin misalnya lima tahun, kemungkinan banyak yang tidak bisa mendaftar, "ujarnya.
Kemudian syarat normatif, minimal lima tahun menjabat dalam jabatan yang ada hubunganya dengan jabatan yang akan dilamar dalam hal ini jabatan Sekda.
Baca: Bupati Sanggau Bakal Lantik Pj Sekda, Ini Harapan Pengamat Hukum Sanggau
"Cuman disitu tidak ada menyebutkan didalam jabatan esolon III atau II. Artinyakan harus kita susun dulu, kita bakukan. Cuman masalah waktunya saya mau diskusi dengan Pak Bupati, kalau kita menerapkan terlalu lama kemungkinan banyak yang tidak bisa bersaing yang dilingkungan kita ini. Kalau misalnya kita syaratkan 5 tahun, paling yang bisa ikut bisa kita hitung jari, "ujarnya.
Herkulanus juga belum bisa menargetkan dalam beberapa bulan ini Sekda definitif akan terpilih, karena yang harus didiskusikan dengan Pj Sekda adalah terkait anggaran.
"Karena dianggaran kami (BKPSDM) itukan tidak memprediksi Sekda kita akan menjadi Sekda Provinsi sehingga dianggaran tahun 2019 tidak ada anggaran khusus untuk itu, "ka tanya.
Untuk itulah, pihaknyaakan diskusi melihat aturan main, apakah dimungkinkan bahwa kami melalukan proses atau tahapan seleksi ini mendahului penetapan anggaran.
"Karena nantikan ini ada anggaran pasti, untuk honorarium tim Pansel, assement center. Harapan kita itu bisa sehingga kami bisa melakukan tahapan-tahapan, "pungkasnya.