Sejak Ada Maklumat Bersama, Pol PP Klaim Jumlah Pemain Layangan Berkurang
Memang masih ada yang bermain, tapi mereka yang diamankan menurut Nazaruddin adalah anak-anak kecil.
Penulis: Syahroni | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Nazaruddin mengungkapkan setelah adanya maklumat dikeluarkan Kapolresta dan Wali Kota Pontianak beberapa waktu lalu, tren permaian layang-layang memang berkurang.
"Semenjak dikeluarkan maklumat bersama saat kita melakukan razia memang ada tren penurunan jumlah orang bermain layangan yang ditemukan,"ucap Nazaruddin, Kamis (20/6/2019).
Memang masih ada yang bermain, tapi mereka yang diamankan menurut Nazaruddin adalah anak-anak kecil, sedangkn titik-titik di mana lokasi yang telah tandai bahwa selama ini sering digunakan sebagai lokasi permaian yang dilakukan orang dewasa sudah berkurang.
"Titik orang dewasa bermain itu, Jalan Karet, Purnama, M Yamin, Padat Karya di Pontianak Timur dan titik lainnya tidak kita jumpai lagi atau mereka kabur saat dilakukan razia dan melihat petugas," tambahnya.
Baca: Pemain Layangan Masih Membandel, Bahasan Ingatkan Sudah Banyak Korban Jiwa
Baca: Sy Kamaruzaman Ungkap Pengalamannya Jadi Pj Sekda Kalbar
Baca: Usai Lantik Sekda Kalbar, Midji Bakal Rotasi Eselon III dan IV
Tapi yang jelas tren masyarakat dewasa yang bermain layangan menurun jumlahnya. Pihaknya memastikan tidak akan kendor melakukan razia guna menertibakan permainan layangan ini. Sebab masih ada yang tidak mengindahkan aturan.
Menurutnya tren masyarakat diperkirakannya sudah mulai takut dengan adanya Maklumat itu atau mereka mulai sadar bahwa permainan ini membahayakan. Selama ini masyarakat juga memberi tahu pada keluarga, tetangga dan lingkungan jangan bermainan layangan.
Terkait dengan indikasi judi, memang sulit untuk membuktikannya. Nazaruddin menegaskan memang pihaknya mendapat informasi kalau permainan layangan ini ada unsur judinya, tapi saat razia tidak menemukan bukti sehingga sulit mau memproses dan menjeratnya dengan perjudian.
"Kita susah mau nangkap pemainnya ini, melihat kita datang mereka sudah lari dimana-mana," ujarnya.
Sepanjang 2019 ini sudah ada empat orang yang di tipiring dan ada yang didenda Rp500 ribu maupun Rp100 sesuai denda yang dijatuhkan hakim.
Saat ini mereka para pemain layangan mengakali kalau ada razia yang dilakukan petugas Kota Pontianak, bermaian diluar kota, sehingga tidak bisa menertibkannya, sebab itu wilayah Kubu Raya. "Terutama didaerah Parit Mayor, mereka bermain di wilayah kubu raya dan kita berharap mereka yang biasa bermian ini berhentilah, karena membahayakan orang lain," tegasnya
Saat ini pemain layang yang diamankan banyak anak-anak yang masih dibawah umur dan pembinaannya dipanggil orangtuanya untuk membina.
Ini Dia Lima Poin
Maklumat Bersama Itu:
1.Larangan bermain layangan di wilayah daerah, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh kepala daerah oleh suatu keputusan. Kalaupun ada tempat yang dibolehkan bermain layangan, pemain dilarang menggunakan bahan metal, logam, dan kawat sejenisnya
2. Seluruh warga Kota Pontianak diimbau tidak memperjualbelikan layang-layang.