Sejak Ada Maklumat Bersama, Pol PP Klaim Jumlah Pemain Layangan Berkurang
Memang masih ada yang bermain, tapi mereka yang diamankan menurut Nazaruddin adalah anak-anak kecil.
Penulis: Syahroni | Editor: Didit Widodo
3. Larangan bermain layangan diberlakukan pada semua orang karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
4. Bila tak diindahkan, dalam amanat tersebut juga mengenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta bagi yang melakukan pelanggaran
5. Seluruh elemen masyarakat diminta meningkatkan peran serta menciptakan kepedulian masyarakat terhadap bahaya permainan layangan.
** Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menandatangani maklumat bersama Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak tentang larangan bermain layangan di Kota Pontianak, Sabtu (26/1). Dari lima poin maklumat tersebut, aturan larangan bagi penjual layangan yang bakal direvisi pada Peraturan Daerag (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) turut masuk dalam maklumat tersebut.
Sumber: Pemkot Pontianak