Fakta TVOne
LIVE Fakta TVOne Senin (17/06) Jam 20.00 WIB, Bertarung di Mahkamah Konstitusi, Ada Refly Harun & BW
Saksikan Fakta TVOne tema Bertarung di Mahkamah Konstitusi, Senin (17/06/2019) mulai pukul 20.00 WIB via link Live Streaming TVOne berikut ini:
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
LIVE Fakta TVOne Senin (17/06) Jam 20.00 WIB, Bertarung di Mahkamah Konstitusi, Ada Refly Harun & BW
FAKTA TVOne - Program Fakta TVOne kembali tayang Senin (17/06/2019) mulai pukul 20.00 WIB.
Topik kali ini, Fakta TVOne mengangkat tema Bertarung di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan postingan di akun resmi Instagram TVOne @tvonenews, Senin (17/06/2019) malam.
Beberapa narasumber akan menyampaikan pandangannya terkait topik yang dibahas Fakta TVOne tersebut.
Mulai dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Maruf Amin Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW.
Baca: LIVE Streaming Sidang Sengketa Pilpres, Bisa Nonton LIVE Sidang MK Selasa (18/6) di LIVE Kompas TV
Baca: Fakta TVOne: Tuding Pemilu 2019 Paling Buruk! Fadli Zon : Brutal, Sistematis, Terstruktur & Massif
Tidak hanya itu, ada juga Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Anggota Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno Muhammad Said Didu dan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin Arsul Sani.
"BPN & TKN bertarung pada sidang sengketa Pilpres 2019.
Sejumlah pakar hukum tata negara menyebutkan jika paradigma hakim mencakup soal Pemilu Jujur & Adil dan BPN bisa membuktikan kecurangan dengan akurat, peluang menang BPN masih ada. Fakta malam ini di tvOne," tulis akun Instagram @tvonenews, Senin (17/06/2019) malam.
Topik ini menarik untuk disaksikan dalam program FAKTA malam ini mulai jam 20.00 WIB.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang kedua gugatan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK pada Selasa (18/06/2019) mulai jam 09.00 WIB.
Sidang dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019 itu teregistrasi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.
pemeriksaan perkara merupakan tahapan persidangan yang dilakukan oleh Panel Hakim maupun Pleno Hakim untuk memeriksa pokok perkara.
Baca: Fakta TVOne : Ambil Hikmah OTT KPK Rommy, Menag Lukman Hakim Makin Semangat Bersih-Bersih di Kemenag
Agenda sidang pemeriksaan perkara terdiri dari pemeriksaan pokok Permohonan, pemeriksaan alat bukti tertulis, mendengarkan keterangan para pihak, mendengarkan keterangan saksi, mendengarkan keterangan ahli dan mendengarkan keterangan pihak terkait.
Selain itu, sidang juga melakukan pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan dan/atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk dan memeriksa alat bukti elektronik.
Saksikan Fakta TVOne tema Bertarung di Mahkamah Konstitusi, Senin (17/06/2019) mulai pukul 20.00 WIB via link Live Streaming TVOne berikut ini:
Seperti diketahui, acara Fakta TvOne ini berisikan berbagai permasalahan sosial terkini yang menjadi isu hangat di masyarakat.
Balques Manisang akan mengajak pemirsa tvOne untuk memahami berbagai masalah sosial atau kemasyarakatan dengan gaya investigasi jurnalistik.
Balques juga mengajak pemirsa ikut menelusuri langsung ke lapangan, mengumpulkan fakta, dan mewawancarai orang-orang terkait dalam sebuah peristiwa.
Kilas Balik Sidang Perdana PHPU Pilpres 2019
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/06/2019).
Sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Sidang dimulai sejak pukul mulai jam 09.00 WIB.
Pihak pemohon, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno menyampaikan permohonan di depan Majelis Hakim MK, pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait lainnya seperti Bawaslu dan TKN Joko Widodo-Maruf Amin.
Petitum permohonan dibacakan langsung oleh Bambang Widjojanto. Setidaknya, ada 15 petitum yang merupakan revisi dari 7 petitum sebelumnya.
Bambang Widjojanto membacakan petitum itu setelah memaparkan pokok-pokok permohonan gugatannya dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2019.
Baca: Di Sidang MK, 12 Provinsi Ini Diminta Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga untuk Pemungutan Suara Ulang
Baca: TKN: Permohonan Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin Terlalu Lebay, Ini Sorotan Tim Hukum Prabowo-Sandi
Bambang mengatakan petitum itu berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan, fakta-fakta dan informasi yang telah diketengahkan di atas dengan dikuatkan bukti-bukti terlampir.
"Perkenankan kami pemohon, memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar memberikan putusan dengan amar sebagai berikut," katanya.
Berikut 15 petitum permohonan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga pada sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jumat (14/06/2019) dirangkum dari tribunnews.com :
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
a. Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
b. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%) dengan jumlah 132.223408 (100%).
4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif.
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.
Baca: Baca Petitum, Bambang Widjojanto Minta MK Menangkan Prabowo-Sandi & Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin
Baca: Kuasa Hukum BPN di Sengketa Pilpres: BIN dan Polisi Tak Netral, Karni Ilyas Presiden ILC Ditekan
6. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
8. Atau menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan masif.
9. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
b Memerintahkan kepada termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024
11. Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia atau setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng.
Sebelum sidang MK pada Jumat (14/06/2019), jumlah petitum yang dimohonkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno sebanyak tujuh petitum.
Tujuh petitum itu termuat dalam dokumen permohonan yang berjumlah halaman 37 bercap asli Mahkamah Konstitusi tertanggal 24 Mei 2019 yang sudah diunggah Mahkamah Konstitusi ke lamannya dan dapat diunduh publik.
Berikut isi tujuh petitum tersebut :
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.
3. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.
5. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
7. Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), tutup petitum permohonannya. (*)
Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :