Pilpres 2019

Baca Petitum, Bambang Widjojanto Minta MK Menangkan Prabowo-Sandi & Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Youtube Kompas TV
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat pembacaan petitum permohonan pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  di Gedung MK, Jumat (14/06/2019). 

Baca Petitum, Bambang Widjojanto Minta MK Menangkan Prabowo-Sandi & Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin

PILPRES 2019 - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/06/2019).

Sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Sidang dimulai sejak pukul mulai jam 09.00 WIB. 

Pihak pemohon, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno menyampaikan permohonan di depan Majelis Hakim MK, pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait lainnya seperti Bawaslu dan TKN Joko Widodo-Maruf Amin. 

Saat pembacaan petitum permohonan, Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menegaskan bahwa berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki oleh tim 02, perolehan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno unggul.

Perolehan suara yang benar, kata dia, adalah pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 63.573.169 atau 48 persen suara dan Prabowo-Sandiaga Uno memperoleh 68.650.239 atau 52 persen.

Baca: Mahfud MD Komentari Soal Permohonan Diskualifikasi dan Dugaan Kecurangan TSM Pemilu BPN di Sidang MK

Baca: Argumen di Pilpres 2014 Dipakai Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Yusril Jawab dengan Enteng

Sedangkan, jumlah suara sah sebanyak 132.223.408 suara. 

Atas dasar itu, pihaknya memohon kepada MK untuk menyatakan hasil rekapitulasi perolehan suara berdasarkan C1 yang dimiliki pasangan capres-cawapres nomor urut 02 sebagai hasil Pilpres 2019 yang sah. 

"Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan perolehan suara yang benar adalah pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 atau 48% dan Prabowo Subianto-sandiaga Uno 68.650.239 atau 52%. Jumlah 132.223.408," ungkap Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jumat (14/06/2019). 

Bambang Widjojanto menyatakan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu Pilpres 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi  pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai peserta Pemilu 2019.

"Menetapkan Prabowo-Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024," terang Bambang Widjojanto.  

Pihaknya juga meminta MK perintahkan termohon mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Sandiaga sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, atau menyatakan Joko Widodo-Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kecurangan melalui penggelembungan dan pencurian suara secara TSM. 

"Menetapkan Prabowo-Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024. Memerintahkan termohon (KPU_red) menyerahkan seketika surat penetapan Prabowo-Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024," pintanya. 

Tidak hanya itu, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga juga meminta MK untuk memerintahkan termohon melakukan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh Wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 22E ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved