Pilpres 2019

TKN: Permohonan Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin Terlalu Lebay, Ini Sorotan Tim Hukum Prabowo-Sandi

"Menurut saya diskualifikasi itu terlalu lebay ya, bisa jadi itu bagian dari ekstra petitum juga, tuntutan yang terlalu berlebihan," kata Ace

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Screenshot KompasTV
Suasana Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Jumat (14/06/2019) mulai pukul 09.00 WIB. 

TKN: Permohonan Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin Terlalu Lebay, Ini Sorotan Tim Hukum Prabowo-Sandi

PILPRES 2019 - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/06/2019).

Sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Sidang dimulai sejak pukul mulai jam 09.00 WIB. 

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily menilai, permintaan tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga tersebut terlalu berlebihan.

"Menurut saya diskualifikasi itu terlalu lebay ya, bisa jadi itu bagian dari ekstra petitum juga, tuntutan yang terlalu berlebihan," kata Ace dikutip dari Kompas.com, saat wawancara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/06/2019).

Ace meminta tim hukum 02 membuktikan pernyataannya terkait kecurangan Pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Baca: Baca Petitum, Bambang Widjojanto Minta MK Menangkan Prabowo-Sandi & Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin

Baca: Mahfud MD Komentari Soal Permohonan Diskualifikasi dan Dugaan Kecurangan TSM Pemilu BPN di Sidang MK

"Argumen yang disampaikan oleh tim hukum BPN misalnya tentang TSM itu kan harus dibuktikan, letaknya dimana?," terang dia.

Terkait soal ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipersoalkan oleh Tim Hukum 02, Ace menegaskan tidak mungkin Joko Widodo memobilisasi ASN.

Sebab, ASN tidak hanya berada di Jakarta tetapi juga terdapat di daerah-daerah.

"Bagaimana Pak Jokowi bisa memobilisasi ASN di daerah? sementara masing-masing daerah memiliki otonomi sendiri. Apakah itu menunjukkan setiap daerah bisa dimobilisasi? menurut saya agak sulit," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga meminta MK untuk diskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pemilu 2019.

Baca: Kuasa Hukum BPN di Sengketa Pilpres: BIN dan Polisi Tak Netral, Karni Ilyas Presiden ILC Ditekan

Baca: Penetapan Calon Legislatif Terpilih, Yani: KPU Tunggu BRPK dari MK RI

Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, menuduh, Presiden Jokowi sebagai petahana melakukan lima bentuk kecurangan selama pilpres.

Kelima tuduhan kecurangan itu adalah penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan Aparatur Negara, polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan pers dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

"Dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," tandasnya. 

Kuasa Hukum Permasalahkan Prabowo-Sandi Tak Dapat Suara di Sejumlah Daerah

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved