Polisi Ungkap Dalang Kerusuhan Jakarta 22 Mei, Tersangka: Saya Ditugasi Eksekutor 4 Tokoh
Polisi membuka kesaksian para tersangka makar, yang dituduh bersekongkol hendak menembak mati empat pejabat negara
Kivlan ditahan di Rutan POM TNI Guntur Jakarta setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Di Rutan yang sama, Mabes Polri menitipkan mantan Komandan Kopassus Myajen (Purn) SOenarko).
"Kita sedang minta perlindungan hukum dan jaminan penqngguhan sehingga orang bisa tanya langsung ke Pak Kivlan bagaimana ceritanya. Kalau Pak Kivlan (yang memberikan kesaksian) langsung kan enak," kata Tonin.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal mengungkap peran politisi PPP, Habil Marati, yang masuk dalam daftar nama tersangka kasus kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019.
"Habil Marati menjadi donator eksekutor pembunuhan 4 pejabat negara dan pembelian senjata api. Yang bersangkutan sudah kami tahan pada tanggal 29 Mei," ujar Iqbal.
Habil diketahui mengucurkan dana sebera 15 ribu dolar Singapura atau Rp 150 juta kepada Kivlan Zen untuk dana operasional. Juga memberikan dana sebesar Rp 60 juta kepada H Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata dan dana operasional.
Baca: Reino Barack Unggah Foto Bra Saat Bulan Madu, Fakta Dibalik Postingannya Terkuak!
Baca: FOTO: Bahasan Monitor Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak
Baca: Member BTS Ungkap yang Hal yang Mengubah Hidup Mereka Sejak Tahun Lalu
Tangkap 447 Tersangka
Polisi telah menangkap 447 terduga perusuh di beberapa titik di Jakarta pada 21- 22 Mei 2019. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan bahwa polisi saat ini sedang membagi peran pelaku yang ditangkap ke dalam beberapa kategori.
"Ini masih dibagi layer-nya, sebagian besar di layer 3-4, pelaku dan koordinator lapangan. Kalau layer 1-2 itu aktor intelektual, penyandang dana," ungkap Dedi, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).
Dari antara ratusan tersangka, polisi menetapkan 11 tersangka selaku aktor utama perusuh aksi 22 Mei. "Memang settingan yang dilakukan oleh beberapa kelompok ini yang tadinya damai dibuat menjadi rusuh," kata Karopenmas Mabes Polri Dedi Prasetyo.
Dari sebelas tersangka, terdapat satu nama yang diduga menjadi pemrakarsa aksi rusuh tersebut. Pria berinisial A alias Andri Bibir disebutkan Dedi sebagai penyuplai sejumlah batu untuk membuat kerusuhan. Batu dikumpulkannya dengan cara dimasukan ke dalam tas untuk dibagikan kepada 10 tersangka lainnya.
Andri melakukan hal itu secara berulang ulang hingga pukul 23.00 WIB. Andri ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (23/5) dini hari, usai mendalami rekaman video yang didalmanya terdapat A sesuai ciri-ciri memakai baju berwarna hitam dan bercelena jeans sobek.
Polisi juga mengamankan tersangka lain yang miliki peran berbeda. Mulyadi berperan sebagai penyerang aparat, serta Arya, Asep, Masruki, Arbianysah sebagai pelempar batu.
M Yusuf berperan sebagai pelempar batu dan botol kaca dan bambu, Andi menyiramkan air dan meberikan minuman kepada pendemo usai terkena gas air mata.
Selanjutnya, tersangka Syaifudin pelempar batu, bom molotov, dan bambu. Tersangka lainnya Marcus, sebagai pemepar botol kaca dan bambu. Kesebelas tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan 214 KUHP serta diancam penjara diatas 5 tahun.