72 Penyangga Atas Jembatan Kapuas II Rusak, Gubenur Sutarmidji Janji Sanksi Pengusaha
Ikatan jembatan itu banyak rusak, kalau bisa sim supirnya dicabut inikan banyak sekali yang rusak dan parah
72 Penyangga Atas Jembatan Kapuas II Rusak, Gubenur Sutarmidji Janji Sanksi Pengusaha
KUBU RAYA - Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XX Pontianak, Junaidi, memastikan Jembatan Kapuas 2 aman dilintasi kendaraan kecil meski 72 unit besi penyanggah atas atau ikatan angin rusak.
Kerusakan itu akibat ditabrak mobil tronton KB 9928 QL pengangkut kontainer pembawa muatan dengan tinggi melebihi kapasitas, Jumat (31/5) dini hari. Khusus kendaraan berbadan besar dengan muatan tinggi dilarang melintasi jembatan.
"Untuk dilalui sementara masih aman. Namun untuk kendaraan berat harus dibatasi dulu. Kita hindari kendaraan berhenti panjang di atas jembatan," ujar Junaidi ditemui di kawasan Jembatan Kapuas II, Jumat pagi.
Junaidi menjelaskan, sejatinya tinggi maksimum muatan kendaraan yang melintas di atas Jembatan Kapuas II yakni 5,5 meter. Jika melebihi batas maksimum, tentunya akan menabrak rangka atas jembatan. Kondisi inilah yang terjadi saat mobil kontainer melintasi jembatan pada Jumat sekitar pukul 00.10 WIB.
Baca: Komplotan Pencuri Sarang Walet Disergap, Dua Tersangka Berhasil Kabur ke Hutan
Baca: Sutarmidji akan Lantik Leysandri Sebagai Sekda Defenitif Setelah Lebaran
Kepala BPJN Wilayah XX Pontianak memprediksikan, perbaikan atas kerusakan Jembatan Kapuas 2 diperkirakan memakan waktu sepekan.
Kondisi kerusakan yang cukup parah, ditambah padatnya arus kendaraan dari Pontianak menuju luar Pontianak dan sebaliknya.
Junaidi menyatakan, pihaknya akan melakukan perhitungan untuk memastikan seberapa besar kerusakan yang terjadi. Langkah ini akan dilakukan secepatnya.
Kepastian amannya Jembatan Kapuas II juga disampaikan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat. Kepala Bidang Bina Marga Syarif Amin mengatakan, bagian jembatan yang terlepas dan terkena dampak dari insiden ini bernama ikatan angin.
"Insiden ini terjadi pada ikatan anginnya. Ikatan angin ini fungsinya kalau keberatan lebih sebagai penyeimbang. Kemudian bila ada gempa dan sebagainya. Jumlah ikatan anginnya yang patah atau rusak ini cukup besar. Sekarang ini ada 72 batang ikatan anginnya yang lepas dan patah pada bentangan kelima dan keenam dari tujuh bentang. Ini kondisinya sangat berbahaya, jika dipaksakan untuk kendaraan-kendaraan berat melintas,” papar Syarif Amin.
Dari hasil rapat koordinasi dengan pihak terkait, jelasnya, demi keamanan mulai Jumat Jembatan Kapuas II yang merupakan satu-satunya akses menuju Trans Kalimantan maksimal dilintasi kontainer ukuran 20 feet. Kontainer di atas 20 feet dilarang melintas.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pelindo untuk membatasi truk kontainer yang keluar dari pelabuhan. Kendati adanya pembatasan terhadap kendaraan besar, lanjut Amin, Jembatan Kapuas II akan tetap beroperasi secara normal untuk kendaraan kecil.
Baca: Kalbar 24 Jam - Besi Penyangga Jembatan Kapuas II Berjatuhan, Sopir Kontainer Nyabu, hingga FLLS
"Kita sudah berkoordinasi juga dengan pusat jalan jembatan dan saran dari Pusjatan harus tetap difungsikan, tapi tidak boleh beban berat melintas. Jembatan tetap aman untuk kendaraan arus mudik, kecuali kontainer di atas 20 feet," jelasnya.
Untuk proses perbaikan sendiri, ia mengungkapkan rangka-rangka yang rusak harus diganti.
"Perbaikannya ini kita harus mengganti, tidak bisa diperbaiki, diganti bentangannya itu, dan proses penggantiannya itu yang cukup lama," katanya.