Pembunuh Bayaran Mantan Sopir Kivlan Zein, Kivlan Kini Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Armi ditangkap polisi di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (21/5/2019) silam.

Editor: Ishak
KOMPAS.com/SABRINA ASRIL
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein. 

"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta di Mapolda Metro Jaya.

Menurut dia, Kivlan ditahan karena penyidik menilai sudah mempunyai alat bukti cukup terkait status kliennya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Suta mengatakan, Kivlan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca: Kivlan Zein Sempat Berdebat Sebelum Ditangkap Polisi

Baca: Dituding Makar, Ini Bantahan Kivlan Zen di Aiman Kompas TV! Singgung Andi Arief Soal Setan Gundul

Ia mengatakan, tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum guna membebaskan Kivlan nantinya.

"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ujarnya.

Kejaksaan Agung RI sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus yang menjerat Kivlan Zein.

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, mengatakan, pihaknya telah menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kelima JPU tersebut bertugas mengikuti perkembangan penyidikan.

"Dengan diterimanya SPDP tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan 5 (lima) orang Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Mukri melalui keterangan tertulis, Rabu (29/5/2019).

Untuk saat ini, Kejagung masih menunggu berkas yang akan dikirim oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca: Pengamat Intelijen Soroti Polri Rilis 4 Pejabat Negara Target Pembunuhan, Fadli Zon : Jangan Lebay

Baca: Tito Karnavian: 4 Pejabat Jadi Sasaran Pembunuhan! Sebut Wiranto, Budi Gunawan, Luhut & Gories Mere

Terkait kasus ini, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis jo Pasal 107 KUHP.

Pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya, mengatakan, penyidik menahan kliennya karena alasan alat bukti dan keterangan sudah dianggap cukup untuk menahan kliennya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved