TRIBUN WIKI
Organisasi dan Sumber Daya Aparatur Kota Pontianak
Jumlah perangkat daerah meliputi 2 Sekretariat, 1 Inspektorat, 3 Badan, 16 Dinas, 1 Kantor, 6 Kecamatan serta 29 Kelurahan.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Marpina Sindika Wulandari
Organisasi dan Sumber Daya Aparatur Kota Pontianak
PONTIANAK - Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan dengan pedoman Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi dan Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) dengan Nomor 7 Tahun 2016, dimana didalamnya mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang ada pada Pemerintah Kota Pontianak.
Adapun jumlah perangkat daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah meliputi 2 Sekretariat, 1 Inspektorat, 3 Badan, 16 Dinas, 1 Kantor, 6 Kecamatan serta 29 Kelurahan, dengan susunan sebagai berikut:
Baca: Profil Singkat Kecamatan Pontianak Timur
-Sekretariat Daerah Kota Pontianak
-Sekretariat DPRD Kota Pontianak
-Inspektorat Kota Pontianak
-Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak
-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak
-Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pontianak
-Dinas Penanggulangan Bencana Kota Pontianak
-Dinas Penanaman Modal, Tenaga kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
-Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak
-Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Pontianak
-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sidak-pns-pontianak-2_20160711_220243.jpg)