TRIBUN WIKI

Organisasi dan Sumber Daya Aparatur Kota Pontianak 

Jumlah perangkat daerah meliputi 2 Sekretariat, 1 Inspektorat, 3 Badan, 16 Dinas, 1 Kantor, 6 Kecamatan serta 29 Kelurahan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Tim Pemkot Pontianak yang akan melakukan sidak berkumpul di kantor Wali Kota Pontianak, Senin (11/7/2016). 

Organisasi dan Sumber Daya Aparatur Kota Pontianak 

PONTIANAK - Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan dengan pedoman Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi dan Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) dengan Nomor 7 Tahun 2016, dimana didalamnya mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang ada pada Pemerintah Kota Pontianak.

Adapun jumlah perangkat daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah meliputi 2 Sekretariat, 1 Inspektorat, 3 Badan, 16 Dinas, 1 Kantor, 6  Kecamatan serta 29 Kelurahan, dengan susunan sebagai berikut:

 Baca: Profil Singkat Kecamatan Pontianak Timur 

-Sekretariat Daerah Kota Pontianak

-Sekretariat DPRD Kota Pontianak

-Inspektorat Kota Pontianak

-Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak

-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak

-Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pontianak

-Dinas Penanggulangan Bencana Kota Pontianak

-Dinas Penanaman Modal, Tenaga kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak

-Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak

-Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Pontianak

-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved