Sistem Zonasi akan Diterapkan Dalam PPDB Tingkat SMA Tahun Ini
Namun sistem zonasi hanya berlaku untuk SMA Negeri saja tidak untuk tingkat SMK maupun sekolah Swasta.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
Namun untuk jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali (SMA) Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi dari sekolah dengan acuan perpindahan tugas orang tua atau wali.
Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
Jika jalur perpindahan orang tua siswa tidak memenuhi kuota 5% maka kelebihan kuota akan diberikan kepada jalur berprestasi dan jugaMenyerahkan surat keterangan atau surat tugas orang tua dari instansi terkait .
Jadi untuk pemilihan Sekolah Tujuan SMA untuk Jalur Zonasi, Calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah sebagai sekolah tujuan. Sedangkan untuk Jalur Prestasi dan calon perpindahan tugas orang tua atau wali, Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah sebagai sekolah tujuan.
Lalu calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya dan calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur.
Setelah itu seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada
Jarak domisili KK dengan sekolah tujuan, Berdasarkan kartu KIP, PKH dan KJP, Waktu Pendaftaran lebih awal.
Untuk pendaftaran siswa masuk SMA tanggal pendaftaran sekolahnya akan ditentukan oleh pihak dinas pendidikan dan dilakukan secara serentak untuk tingkat SMA.
Mulai dari verifikasi berkas dan pendaftaran pada 24 sampai 26 Juni untuk SMA/SMK Negeri, Pengumuman Hasil Akhir 28 Juni secara online, dan setrlah itu melalukan daftar ulang pada
1 sampai 2 Juli. Untuk hari pertama masuk sekolah yakni pada 8 Juli 2019.
" Tahun ini murni sistem zonasi pokoknya tidak ada lagi titipan titipan dan sebagainya," ujarnya kepada Tribun Pontianak, selasa (28/5/2019).
Untuk SMA Negeri mulai tahun ajaran baru khususnya SMA Negeri se-Kalbar mengenai semua pungutan yang tadinya dipungut melalui komite sekolah sekarang diganti uangnya oleh pihzk pemerintah provinsi kepada siswa untuk bantuan.
"Jadi semua SMA Negeri sebanyak 142000-an ini sekarang tidak lagi perlu lagi memberikan uang dan menyetorkan uang komite. Karena pemerintah provinsi yang akan membayarnya," ujarnya kepada Tribun Pontianak.
Pemberian bantuan kepada siswa melalui rekening dan siswa rata-rata sudah buka rekening sekarang hampir 100 persen.
Jadi nanti pemerintah provinsi menyalurkan melalui , Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD). Lalu siswa menyalurkan kembali ke rekening sekolah. Semata-mata untuk kepentingan proses pembelajaran di sekolah.
Untuk pemberian dana kepada siswa tahun ini paling tinggi Rp100 ribu per bulan.
Sekolah yang ada di Kalbar sudah hampir 100% menerapkan sistem zonasi kecuali sekolah didaerah 3T. Namun secara umum sekolah wajib menerapkan sistem zonasi untuk PPDB.