Pemilu 2019

Jadwal Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono: 334 Sengketa PHPU 2019

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 334 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 hingga Senin (27/05/2019) siang.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNNEWS
Mahkamah Konstitusi 

Jadwal Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono: 334 Sengketa PHPU 2019

PEMILU 2019 - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 334 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 hingga Senin (27/05/2019) siang.

334 permohonan itu terdiri dari 323 ajuan partai politik atau calon anggota legislatif, 10 calon DPD dan satu paslon Capres-Cawapres. 

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menegaskan pada prinsipnya semua permohonan PHPU diterima MK.

Pihak MK akan melakukan penilaian terhadap berkas permohonan yang diajukan tersebut.

Baca: Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari : Bambang Widjojanto Sedang Mainkan Strategi Pressure Public

Baca: BPN Prabowo-Sandiaga : Tidak Ada Penggiringan Opini! Jokowi Angkat Bicara Soal Bambang Widjojanto

Baca: BPN Tegaskan Pernyataan Bambang Widjojanto Netral, Miftah Sabri: Jangan Risau, Gak Ada Tendensius

Rencananya, pada Selasa (28/5) besok, pihak MK akan mengajukan Akta Permohonan Lengkap (APL) atau Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL).

"Ini perbaikan, perbaikan yang dilakukan oleh pemohon. Jadi mana-mana saja permohonan yang belum lengkap kami sampaikan," kata Fajar Laksono dikutip dari Tribunnews.com,

MK sudah menutup PHPU 2019 untuk pemilihan legislatif (Pileg) pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ((KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO))

Penentuan waktu batas akhir pengajuan permohonan gugatan untuk Pileg 2019 diajukan pada Jumat pukul 01.46 WIB, karena mengingat KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa pukul 01.46 WIB.

Nantinya apabila terdapat permohonan yang diajukan melebihi batas waktu, menurut Fajar, hakim konstitusi akan memberikan penilaian. Apakah pengajuan permohonan sengketa PHPU itu dapat diproses.

Baca: Mahkamah Kalkulator Vs Mahkamah Keadilan! Terobosan Bambang Widjojanto & 7 Tuntutan Prabowo-Sandiaga

Baca: Mahfud MD Ajak Tingkatkan Kehidupan Berakhlak, Ikuti Akhlak yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW

"Dan memang secara azas, secara prinsip MK tidak bisa menolak permohonan yang kemudian datang menyerahkan. 'Anda tidak boleh menyerahkan' Ini sudah tutup, tidak boleh ada cerita seperti itu. Jadi tetap diterima, bahwa nanti pengajuan permohonan itu dinyatakan melampaui tenggat waktu itu nanti biar hakim yang menilai," kata Fajar.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pileg pada 9 hingga 12 Juli 2019.

Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pileg pada 6 sampai 9 Agustus 2019.

Sementara itu, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan salah satu tolak ukur untuk menilai keberhasilan pemilu adalah jumlah permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved